Kanal

Kecamatan Tenayan Raya Terapkan Teknologi GPS

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kecamatan Tenayan Raya menerapkan teknologi Global Pitioning System (GPS) dalam pengukuran tanah. 

Teknologi ini jauh lebih akurat hasil ukurnya dibandingkan menggunakan meteran tali. 

Kendati demikian, Camat tetap berhati-hati menandatangani Surat Keterangan Tanah (SKT) seperti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) jual beli tanah.

"Surat tanah yang akan saya tanda tangani wajib melalui tahapan pengukuran GPS, dan tanah tidak sedang dalam sengketa antara pihak penjual dengan pembeli atau penjual dengan orang-orang yang tertera namanya sebagai sempadan pada  tanah itu," sebut 
Camat Tenayan Raya Kota Pekanbaru Abdimas Syafitrah kepada Hariantimes.com, beberapa waktu lalu.

Terkait kebijakan baru itu,  Abdimas meminta seluruh Ketua RT, Ketua RW dan Lurah di Kecamatan Tenayan Raya agar berhati-hati pula dalam menandatangani surat-surat tanah. 

"Jangan sampai aparat kita di bawah (kelurahan) menandatangani surat tanah yang belum diukur menggunakan GPS. Sekali lagi saya katakan ini wajib, karena sudah komitmen kita bersama dalam rangka menciptakan tertip administrasi bidang pertanahan  yang baik, jujur, aman, lancar dan memiliki kepastian hukum di Kecamatan Tenayan Raya," ucapnya.

Bicara lebih jauh tentang kebijakan penggunaan GPS dalam pengukuran tanah di Tenayan Raya, Abdimas mengatakan pengukuran dan penyelesaian sengketa tanah ditangani  unit kerja Kepala Seksi (Kasi) Trantip. Sedangkan pembuatan dokumen surat tanah dilakukan unit kerja Kasi Pemerintahan.

"Kasi Trantip dibantu stafnya sebagaimana Tupoksinya melakukan pengukuran tanah dan ikut menjadi mediator jika terjadi sengketa tanah. Sedangkan Kasi Pemerintahan bersama stafnga  sesuai Tupoksinya membuat dokumen surat tanah yang nanti akan ditanda tangani camat," ujar eks Kabag Protokol dan TU Pimpinan Setdako Pekanbaru ini.(*)

Penulis : Karmawijaya

Berita Terkait

Berita Terpopuler