Kanal

Polsek Tenayan Raya Musnahkan 18.27 Kg BB Sabu

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu.

Pemusnahan BB Sabu seberat 18.27 kilogram (kg) itu berlangsung di di Mapolsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa (10/09/2019) pukul  pukul 10:00 WIB.

"Barang bukti dalam perkara narkotika
yang terjadi pada Rabu (21/09/2019) sekira pukul 16:00 WIB di Jalan Bata Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya yang dilakukan oleh tersangka atas nama Hendri alias Blak dan pada pukul 20:00 WIB di Jalan Sisingamangaraja yang dilakukan oleh tersangka atas nama Pardamean Marihut Nadapdap alias Bronson," beber Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi kepada hariantimes.co. melalui pesan whatsapp, Selasa (10/09/2019).

Kegiatan pemusnahan dihadiri Kepala Kejaksaan Negri Pekanbaru diwakili Kasi Pidum Budi Harianto SH MH, Ketua DPRD Kota Pekanbaru diwakili Ruslan Tarigan SPd MH, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kasat Tahti Polresta Pekanbaru, Kepala BNN Provinsi, Kepala BNK Kota, BP.POM Riau, Tokoh masyarakat dan undangan.

Pemusnahan BB narkotika jenis sabu-sabu ini berdasarkan Surat Ketetapan Status BB Narkotika nomor B-274/L.4.10/Enz.1/08/2019 Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dan Surat pemberitahuan penyitaan Narkotika dari penyidik Polsek Tenayan Raya Nomor: B/391/VIII/2019/Reskrim tanggal 23 Agustua 2019 atas nama Pardamean Marihut Nadapdap alias Bronson.

Status barang sitaan Narkotika untuk sabu-sabu dengan berat bersih 302,87 gram sebagai berikut disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium sebanyak 0.1 gram, disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan sebanyak 0.1 gram dan dimusnahkan oleh penyidik sebanyak 302,67 gram.

Disamping itu juga ada Surat Ketetapan Status BB Narkotika nomor B-275/L.4.10/Enz.1/08/2019 Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dan Surat Pemberitahuan Penyitaan Narkotika dari penyidik Polsek Tenayan Raya Nomor: B/390/VIII/2019/Reskrim tanggal 23 Agustua 2019 atas nama tersangka Hendri alias Blak Bin Bachtiar (alm). Serta menetapkan status barang sitaan Narkotika untuk sabu-sabu dengan berat bersih 17.968,13 gram sebagai berikut disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium sebanyak 0.1 gram, disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan sebanyak 0.1 gram dan dimusnahkan oleh penyidik sebanyak 17.967, 93 gram.

"Barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan mobil molen pembakar Narkotika (Incinerator) BNN Provinsi Riau," sebut Kompol HM Hanafi.(*)


Editor : Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler