Kanal

Anggota DPRD Pekanbaru 2004-2019 Terima Uang Purna Bhakti Rp25 Juta/Orang

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru 2004-2019 yang berakhir masa jabatannya pada Jumat (06/09/2019) ini, menerima uang purna bhakti senilai Rp25.000.000 per orang.

Uang purna bhakti  Rp25 juta per orang itu merupakan total dari Rp5.000.000×5 bulan = Rp25.000.000. 

"Hari Jumat  (06/09/2019) uang purna bhakti untuk 45 anggota DPRD Pekanbaru sudah kami bayarkan," ungkap
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Basri kepada Hariantimes.com.

Pemberian uang purna bhakti untuk para  wakil rakyat itu, imbuh Basri, nominalnya sama. Dan besarannya telah sesuai dengan nilai uang representasi masing-masing anggota DPRD Pekanbaru, yakni Rp5.000.000 per bulan.

"Baik pimpinan, anggota dan anggota DPRD pergantian antar waktu (PAW) menerima Rp25 juta," ucapnya.

Dikatakannya, dasar hukum pemberian uang purna bhakti adalah  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(*)


Penulis: Karmawijaya

Berita Terkait

Berita Terpopuler