Kanal

Yogi: Keterbukaan Informasi Publik Sangat Penting

Pekanbaru, Hariantimes.com - Di era demokrasi, keterbukaan informasi publik sangat penting.

Dengan keterbukaan itu, rakyat bisa mengetahui apa yang dilakukan pemerintah.

"Untuk menjalankan demokratisasi, keterbukaan informasi sangat penting untuk kita semua. Tanpa informasi terbuka, tentu kita sulit untuk menjalankan pemerintahan atau negara yang demokratis," sebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Riau, Yogi Getri pada acara yang ditaja 
Kementerian Komunikasi dan Informasi RI bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika Riau menggelar Forum Keterbukaan Infomarsi Publik dengan tema Ayo Akses Edukasi Informasi Melalui Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hotel Premiere, Jumat (23/08/2019).

Kegiatan ini dikuti 200 peserta yakni terdiri dari mahasiswa, pers, perusahan BUMN/BUMD, Dinas dan lainnya.

Menurut Yogi, keterbukaan informasi ini juga penting agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar. Sebab, bila masyarakat mendapat informasi yang keliru, dampaknya akan sangat besar, termasuk dalam kehidupan berbangsa.

Dikesempatan itu, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi RI
Selamatta Sembiring mengatakan, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Karena keterbukaan informasi dipastikan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 "Beberapa negara seperti Norwegia, Finlandia, Denmark dan Swedia merupakan negara sejahtera dan masyarakatnya bahagia setelah menjalankan keterbukaan informasi publik. Negara tersebut aman, nyaman serta rakyatnya sejahtera," jelasnya.

Selematta menambahkan, ada tiga kategori pemohon yang berhak mengakses informasi badan publik. Pertama; setiap orang yang terdaftar sebagai warga negara Indonesia. Kedua; kelompok orang WNI dan ketiga adalah lembaga berbadan hukum di Indonesia.

"Mereka ini adalah orang-orang yang berhak mendapatkan infomasi publik dari badan publik seperti Pemerintah, legislatif dan yudikatif, lembaga penyelenggara negara, organisasi pemerintah yang mendapatkan dana APBN/APBD atau sumbangan masyarakan dan luar negeri, partai politik serta BUMN dan BUMD," beber Selematta.

Untuk itu kata Selamatta, mengedukasi informasi publik ini melalui PPID 
perlu sejak dini. Karena Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi ini adalah pejabat yang diangkat oleh Pimpinan Badan Publik sebagai petugas untuk melayani permohonan informasi publik di badan publik tersebut.(*)


Editor : Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler