Kanal

Warga Tolak Pembebasan Lahannya Melalui KT

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seorang warga menolak pembebasan lahan miliknya melalui proses Konsolidasi Tanah (KT) untuk kepentingan pembangunan jalan lingkar 70 meter di Kecamatan Tenayan Raya.

Warga itu minta Pemko Pekanbaru memberi ganti rugi berupa uang dengan nominal tertentu atas lahannya yang saat ini  telah terpakai untuk pembangunan jalan lingkar luar sisi timur Kota Pekanbaru yang diklaim luasnya mencapai 70 meter.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi dan Camat Tenayan Raya Abdimas Syafitrah saat dikonfirmasi Hariantimes.com, Rabu (22/8/2019),  membenarkan kabar ada warga yang menolak tanahnya digunakan untuk jalan lingkar luar sisi timur Kota Pekanbaru yang saat ini sedang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

"Pemko Pekanbaru sedang melakukan pendekatan kepada warga itu melalui Kadis PUPR Pak Indra Pomi dan Camat Tenayan Raya," ucap Dedi.

Menurut Dedi, warga tersebut menolak proses pembebasan lahannya yang terpakai untuk pembangunan jalan itu melalui proses KT sebagaimana telah dilakukan Pemko Pekanbaru terhadap lahan-lahan milik warga lainnya selama ini bagi kepentingan pembangunan jalan tersebut.

"Warga itu tak mau KT tanah, dia minta pembebasan lahan melalui proses ganti rugi," katanya.

Sayangnya Dedi tidak  menyebutkan  identitas warga dan alasan penolakan dan proses perundingan KT yang telah dilakukan pihaknya, serta berakhir dengan penolakan warga itu agar merelakan  sebagian tanah miliknya digunakan untuk kepentingan pembangunan jalan 70 meter tersebut melalui KT.

"Sudah diserahkan sama camat dan PU pendekatan upaya penyelesaiannya. Nantilah kita bicara lagi, saya sedang ada tamu," ujarnya.

Sementara itu, Abdimas sedikit mengungkapkan identitas warga itu. Menurutnya, warga  yang menolak tanahnya dipakai Pemko Pekanbaru untuk pembangunan jalan lingkar Pekanbaru  berdomisili di Pekanbaru dan pemilik sebuah pesantren di daerah ini.

"Pemilik lahan itu sebuah pesantren, saya lupa nama pesantrennya. Nantilah ya saya sebutkan, saya sedang ada acara lomba penilaian. Sedang sibuk,.Nanti hubungi lagi" ucap Abdimas.

 Abdimas membenarkan pihaknya sedang mengupayakan pendekatan terhadap warga tersebut.

"Kalau tak salah infonya luas lahannya dua hektare. Tapi nantilah, saya cek dulu," ujar mantan Kabag Protokol Setdako Pekanbaru ini.

Sementara itu berdasarkan pengamatan awak media ini, Rabu (22/08/2019), di lahan milik warga yang ditengarai menolak pembebasan tanah melalui proses KT saat ini terdapat  pagar kayu sekitar 100 meter.

Pagar itu terletak di sisi kiri jalan lingkar 70 meter menuju komplek perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya. Sebuah eksavator tampak sedang bekerja mengeruk tanah berjarak beberapa meter dari tanah yang telah dipagar kayu itu.(*)

Penulis: Karmawijaya

Berita Terkait

Berita Terpopuler