Kanal

Rahmat: Semua Syarat Telah Terpenuhi

Surabaya, Hariantimes.com - Dewan Pers (DP) mulai memverifikasi keberadaan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di provinsi-provinsi.

SMSI pertama yang diverifikasi faktual oleh Dewan Pers adalah SMSI Provinsi Jawa Timur (Jatim). Verifikasi SMSI Jatim ini dilakukan oleh Anggota DP Imam Wahyudi beserta staf khusus dari Sekretariat DP, Reza di sekretariat SMSI Jatim Jalan Taman Apsari 15-17, Surabaya Jatim, Jumat (24/08/2018).

Seluruh pengurus SMSI Jatim hampir seluruhnya hadir. Di antaranya Pembina Lutfil Hakim, Ketua Eko Pamuji, Sekretaris  Makin Rahmat, Bendahara  Andi Setiawan, Kedua Bidang Heri Wahyudi, Wakil Sekretaris Rossi Rahardjo, Sokip, Raditya Khaddafi, dan Syaiful Anam.

Didampingi Makin Rahmat, Ketua SMSI Provinsi Jatim Eko Pamuji mengatakan, verifikasi kepengurusan SMSI provinsi merupakan yang pertama dilakukan DP.

"Saya bangga, karena SMSI Jawa Timur menjadi tempat yang pertama di-Verifikasi oleh Dewan Pers. Kebanggaan itu dikarenakan kami dapat menunjukkan bahwa SMSI sungguh-sungguh menyiapkan apa yang dipersyaratankan Dewan Pers," katanya.

Makin Rahmat menambahkan, thap pertama yang SMSI Jatim laporkan ke DP dan SMSI Pusat ada 21 perusahaan yang secara administrasi ikut diverifikasi. Dan saat dilakukan verifikasi faktual oleh Dewan Pers, semua syarat telah terpenuhi.

Sementara itu, Anggota DP Imam Wahyudi mengatakan, verifikasi faktual organisasi ini merupakan salah satu syarat dari organisasi Pers untuk di proses menjadi konstituen Dewan Pers. Sebagaimana yang diketahui, yang duduk di Dewan Pers itu selain tokoh masyarakat, merupakan representasi para konstituen DP. Yang disebut organisasi Pers, secara umum terdiri dari dua unsur yaitu Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers. Dewan Pers bersama Masyarakat Pers, sudah menetapkan Standar Organisasi Wartawan pada Selasa 14 Maret 2006.Kemudian Standar Organisasi Perusahaan Pers ditetapkan pada 6 Desember 2007" urai Imam.

"Syarat organisasi wartawan untuk jadi konstituen Dewan Pers minimal punya 500 anggota, dan ada pengurusan disetiap provinsi, Kabupaten dan Kota. Sementara persyaratan untuk perusahaan pers minimal ada 200 perusahaan pers yang tersebar di minimal 15 Provinsi. Pengurus, sarana dan prasarananya yang ada di Provinsi-provinsi ini wajib di Verifikasi," ulas Imam.

Sebagaimana diketahui organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang selanjutnya disebut organisasi Pers mengacu pada UU Pers dan ketentuan Dewan Pers. Ormas dan LSM diatur dalam UURI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.

"Jika fakta dilapangan masih banyak oknum yang mengaku dari organisasi pers. Jika beberapa orang terdiri dari beberapa orang teman, kerabat dan bahkan anak dan istri, kemudian membuat stempel dan kemudian mendirikan organisasi kemudian mengatasnamakan Masyarakat Pers. Cilaka ini!, hal seperti ini dapat merusak kepercayaan publik kepada organisasi pers dan media" tandas Sekretaris Jenderal SMSI, Firdaus.(*/ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler