Kanal

Bupati: Jalankan Amanah dengan Baik

Siak, Hariantimes.com - Drs H Jamaluddin MSi dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak.

Pelantikan Jamaluddin yang dilakukan
di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Senin (29/07/2019) pagi itu untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah. Soalnya, Sekda definitif sedang dalam masa cuti melaksanakan ibadah haji, terhitung sejak 29 Juli hingga 22 Agustus 2019. 

Acara pelantikan dan pengangkatan jabatan Sekretaris Daerah tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala BKPSDMD sejumlah pimpinan OPD dan Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Bupati Siak Drs H Alfedri MSi dalam sambutannya menyebutkan, pelantikan merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, tentang Pejabat Sekretaris Daerah, dan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor:  585/HK/KPTS/2019 Tanggal 29 Juli 2019 Perihal Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak. 

"Sesuai ketentuan, apabila dalam waktu 15 hari sampai 6 bulan terjadi kekosongan jabatan Sekda akan diisi oleh Penjabat Sekretaris Daerah. Penunjukannya harus diusulkan terlebih dahulu kepada Gubernur dan penjabat ditunjuk selanjutnya harus dilantik serta dikukuhkan," terang Alfedri. 

Menurut Bupati, jabatan Sekda merupakan jabatan strategis. Oleh sebab itu, Pejabat Sekretaris Daerah yang baru dilantik diminta dapat menjalankan amanah dengan baik serta dukungan dari semua pihak.

Dikatakan Bupati, posisi sekretaris daerah juga berperan penting dalam perjalanan roda organisasi Pemerintah Daerah, seperti sebagai Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Barang Daerah, sekaligus selaku Pengguna Anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Siak. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Wan Abdul Razak menambahkan, Penjabat Sekda yang baru dilantik tersebut kewenangannya sama dengan Sekda defenitif. 

"Sesuai kententuan yang berlaku untuk Penjabat Sekretaris Daerah, tugas pokoknya dan kewenangannya sama dengan sekda definitif," ujarnya.(*)


Editor : Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler