Kanal

NJOP Naik Satu Tingkat dan Stimulus Dihapus

Pekanbaru, Hariantimes.com - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Pekanbaru terhitung sejak 1 Januari 2019 lalu mengalami kenaikan satu tingkat. Kenaikan NJOP ini terjadi akibat perubahan pada tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Karena NJOP naik dan stimulus dihapus, jelas berpengaruh terhadap tarif PBB. Perubahan tarif PBB juga disebabkan penghapusan diskon yang telah diberlakukan sejak 2014 lalu," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada media menjawab banyaknya pertanyaan dari wajib pajak tentang kenaikan tarif PBB pada tahun ini, Rabu (24/07/2019).

Perubahan tarif PBB, sebut pria yang akrab disapa Ami ini, juga sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 165 tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Perwako nomor 138 tahun 2014 tentang pemberian pengurangan PBB Pedesaan dan Perkotaan  terutang di wilayah Pekanbaru.

"Jadi itu dasar kita melakukan perubahan tarif pajak bumi dan bangunan tahun ini," katanya.

Meski demikian, sambung Ami, perubahan tarif PBB tidak meningkat signifikan dan sama sekali tidak merugikan wajib pajak. Karena pada dasarnya, besaran tarif PBB tersebut masih berkisar di angka tarif pada tahun-tahun sebelumnya.(*)


Penulis : Karmawijaya
Penulis : Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler