Yogyakarta, Hariantimes.com - Sebanyak14 pejabat setara eselon II dan eselon III di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan bakal dirotasi.
Rencana rotasi itu menuai kritik dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum (FH) UGM.
"Sebenarnya sesuatu yang wajar pada tubuh suatu lembaga. Namun mekanisme perotasian itu yang tidak jelas aturannya. Sayangnya aturan itu tidak menjelaskan teknis mengenai mutasi dan promosi dalam bentuk Peraturan Komisi," tukas
Peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim kepada media dalam jumpa pers di kantor Pukat kompleks kampus UGM Selasa (21/08/2108).Sebenarnya, ungkap Hifdzil, dulu proses rotasi di KPK diserahkan pada biro sumber daya manusianya. Namun, untuk sekarang ini diambil alih langsung oleh pimpinan KPK.
"Ini yang memunculkan asumsi proses rotasi hanya didasarkan atas preferensi suka atau tidak suka belaka,†ujarnya.
Sedangkan Peneliti Pukat yag lain, Zaenur Rahman menyebut KPK sering mengingatkan agar lembaga lain menerapkan sistem merit, yakni kebijakan dan manajemen SDM aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
“Seperti saat menegur Mahkamah Agung dan Pemperintah Provinsi Banten,†ujarnya.
Namun, justru KPK sendiri tidak menerapkan sistem merit ini dalam proses rotasi pejabat-pejabatnya. “Seharusnya KPK menjadi contoh atau panutan dari lembaga-lembaga lainnya,†tegasnya.
Pentingnya sistem merit ini, menurut Zaenur, adalah untuk menjaga objektivitas dari lembaga. â€Permasalahan ini membuat publik mempertanyakan independensi dari KPK.Tanpa dukungan publik KPK mungkin sudah lama dibubarkan,†ujarnya.
Pukat sendiri telah membuat kajian khusus tentang masalah ini. Pukat memberikan tiga solusi untuk mengatasi masalah ini. Pertama, mendorong KPK untuk menaati aturan yang berlaku terkait rotasi dan mutasi dan kalau tidak ada wajib disusun dahulu. Selanjutnya, mendesak pimpinan KPK untuk menerapkan sistem merit.
"Terakhir, pimpinan dan pegawai wajib menjaga solidaritas, integritas, dan marwah KPK,†tambah Peneliti Pukat yang lain, Yuris Reza Setiawan.(*/ron)