Kanal

Andrwes: Kami Berkewajiban Ikut Menyelidiki

Pekanbaru, Hariantimes.com - Sejumlah mantan Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Rukun Warga (RW) 09 Kelurahan Tangkerang Selatan (Tangsel) Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru diduga kuat masih menerima uang insentif. Padahal, masa jabatannya sudah lama habis.

Seorang Ketua RT di Tangsel, Andi (53) kepada Hariantimes.com belum lama ini menginformasikan, bahwa Lurah Tangsel sejak 2017 sampai sekarang diduga masih membayarkan insentif bagi tiga orang eks Ketua RT di RW tersebut.

Sementara itu, Ketua RW 09 Tangsel Harmia saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler, Jumat (12/07/2019) silam juga membenarkan ada tiga mantan Ketua RT di daerah yang dopimpin masih diberi uang insentif oleh Pemko Pekanbaru melalui pihak Kelurahan Tangsel selama lebih dari dua tahun.

"Benar ada tiga orang eks Ketua RT di wilayah RW saya masih menerima uang insentif. Mereka adalah US di RT 01, Sf di RT 02 dan Sy alias Kcg di RT 04," ungkap Harmia.

Menurutnya, ketiga orang tersebut masih mengambil uang insentif untuk Ketua RT. Layaknya saat masih menjabat sebagai Ketua RT dari Kasi Pemerintahan Kelurahan Tangkerang Selatan.

"Sampai sekarang, mereka bertiga saya dengar masih mengambil uang insentif ini dari Kasi Pemerintahan Tangkerang Selatan, Khalil," ungkapnya pula.

Berapa jumlah uang insentif yang diterma oleh masing-masing mantan Ketua RT itu? Harmia mengaku tidak tahu pasti. 

"Apakah uang yang mereka terima itu sekarang masih sebanyak sewaktu mereka masih menjabat Ketua RT yakni Rp475.000 per bulan setelah dipotong pajak 5 persen, saya belum mengeceknya. Tanya sama Kasi Pemerintahan Khalil dan Lurah saja mengenai hal ini supaya lebih jelas," ujarnya.

Menjawab kapan berakhirnya jabatan US, Sy dan Sf sebagai Ketua RT, Harmia mengatakan tahun 2017. Namun ia mengaku tak tahu tanggal dan bulannya.

"Sampai sekarang saya belum menerima tembusan atau salinan surat keputusan Lurah Tangkerang Selatan tentang pengangkatan dan penetapan US sebagai Ketua RT 01, Sy sebagai Ketua RT 02 dan Sf sebagai Ketua RT 04 di Wilayah Rukun Warga 09, baik dari pihak kelurahan maupun dari masing-masing orang itu," tuturnya.

Namun Harmia yakin SK jabatan tiga orang bekas 'anak buahnya' ini sudah berakhir pada 2017 lalu.

"Saya yakin SK jabatan mereka habis di tahun 2017 karena saya, US, Sy, Sf alias Kcg dulu sama-sama mendapatkan SK sebagai Ketua RT tahun 2017 dari kelurahan. Beberapa tahun menjabat Ketua RT di RW 09 saya dipilih warga menjadi Ketua RW 09 sampai saat ini," paparnya.

Dikatakannya, terkait habisnya masa jabatan US, Sy dan Sf selaku Ketua RT, Lurah Tangsel telah meminta dirinya segera mempersiapkan pemilihan langsung Ketua RT 01, RT 02 dan RT 04 wilayah RW 09 Kelurahan Tangsel yang baru.

Dua dari tiga orang mantan Ketua RT itu tidak boleh dicalonkan atau mencalonkan diri lagi menjadi Ketua RT, karena usianya sudah mencapai 70 tahun. 

"Ini sudah ketentuan Perda Pekanbaru tentang tatacara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW," ujarnya.

Membantah

US dan Sy ketika dikonfirmasi Hariantimes.com melalui sambungan telepon seluler masing-masing, Senin (15/07/209), membantah masa jabatanya sudah lama habis.

"Sampai sekarang saya masih Ketua RT. Kan belum ada pemilihan Ketua RT baru. Bulan Juli 2019 ini jabatan saya berakhirnya," kata US yang mengaku sedang di luar rumah saat dihubungi.

US dan Sy membantah pernyataan masa jabatan mereka sudah berakhir pada 2017. Tapi sampai sekarang masih menerima dan mengambil uang insentif dari Kelurahan Tangsel.

"Apa salahnya saya masih menerima insentif RT? Saya masih jadi RT sampai sekarang. Siapa yang bilang dan kasih info atau laporan bahwa tugas saya sebagai Ketua RT sudah habis," ujar Sy dengan nada tinggi.

Menanggapi pertanyaan, apakah mereka sekarang ditunjuk Lurah Tangsel sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RT di wilayah RT masing-masing, sehingga merasa masih punya hak mendapatkan uang insentif tersebut? Sy dan US tegas mengatakan, bahwa mereka sampai sekarang masih menjabat Ketua RT yang defenitif.

"Plt bagaimana pula itu? Saya kan masih menjabat Ketua RT. Tak ada saya diminta jadi Plt Ketua RT. Karena masih RT ya berhaklah saya mengambil insentif," tegas US.

Sedangkan  Lurah Tangsel Kecamatan Buikit Raya Sarifuddin saat dikonfirmasi terkait dugaan pihaknya masih membayarkan uang insentif kepada sejumlah Ketua RT di wilayah RW 09 yang sudah habis masa jabatannya, mengelak berkomentar.

"Nantilah, saya cek dulu seperti apa masalahnya. Saya mau pergi ke tempat acara," katanya kepada Hariantimes.com, Senin lalu melalui saluran telepon.

Namun sebelumnya, Kasi Pemerintahan Kelurahan Tangsel, Khalil membantah ada mantan Ketua RT di wilayah RW 09 itu masih mendapatkan uang insentif dari Pemko Pekanbaru melalui pihaknya.

" Tak ada! Dari siapa infonya? Siapa yang bilang? Nantilah ya..Saya mau sholat. Sekarang saya mau ngambil wudhuk," katanya lewat saluran telepon Senin lalu.

Khalil minta persoalan ini ditanyakan langsung kepada Lurah.

"Tanya sama pak lurah, sekarang saya sedang sibuk banyak pekerjaan,' elaknya.

Khalil mengakui pembayaran uang insentif RT dan RW di Tangsel untuk beberapa bulan terakhir dipercayakan Lurah kepadanya.

Usut Tuntas

Dugaan sejumlah mantan Ketua RT di wilayah RW 09 Kelurahan Tangsel, Bukit Raya masih menerima uang insentif padahal masa jabatannya sudah habis mendapat sorotan tajam dari Lembaga Pemerhati Kesejahteraan Rakyat (LPKR), salah satu LSM di Pekanbaru.

Ketua LPKR Andrwes Yulius saat diminta tanggapannya oleh Hariantimes.com Senin lalu meminta dugaan praktik pemberian uang insentif kepada Ketua RT yang sudah habis masa jabatannya segera diusut tuntas oleh Pemko Pekanbaru dengan melibatkan pihak kepolisian atau kejaksaan.

"Inspektorat Kota Pekanbaru harus segera memanggil seluruh pihak yang terkait dengan pemberian dan penerimaan dana insentif tersebut secepatnya. Jika dalam pemeriksaanya ditemukan ada indikasi korupsi maka inspektorat harua meminta kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan kasus imi," terangnya.

Adrwes melihat ada indikasi korupsi secara berjamaah dalam pembayaran uang insentif kepada sejumlah Ketua RT yang telah berakhir masa jabatannya itu.

"Sekecil apapun nilai korupsinya tidak boleh dibiarkan terjadi di negara ini. Harus disikat habis," tegasnya.

Pihaknya, kata Andrwes akan ikut menyelidiki dugaan pemberian uang insentif Ketua RT di kelurahan tersebut.

"Diminta atau tidak, sebagai LSM kami berkewajiban ikut menyelidiki dugaan pembayaran uang insentif kepada mantan-mantan Ketua RT itu sebagai bagian dari komitmen kami dalam membantu program pemberantasan korupsi yang dilakukam KPK, polisi dan kejaksaan," tuturnya.(*)

Penulis: Karmawijaya
Editor  : Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler