Kanal

Marzuki: Mari Manfaatkan Sebaik-baiknya

Pekanbaru, Hariantimes.com - Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT memberlakukan kebijakan baru untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan baru tersebut mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2019 hingga  diterbitkannya Perwako Pekanbaru baru sebagai pengganti Perwako yang saat ini sedang berjalan, yakni Perwako Pekanbaru nomor 107/2019.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah 1 Bapenda Kota Pekanbaru HR Marzuki kepada Hariantimes.com di ruang kerjanya, Jumat (12/07/2019) menyampaikan, kbijakan baru itu berupa pengurangan, penghapusan atau pembatalan sanksi denda BPHTB mencapai hingga100 persen bagi Wajib Pajak (WP) pribadi yang terdaftar sebagai penerima sertifikat tanah proyek nasional (prona) Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL)  tahun 2017 dan 2018 di Kota Pekanbaru.

"Ini kebijakan yang jarang terjadi. Mari manfaatkan sebaik-baiknya," sebut Marzuki seraya mengimbau seluruh WP  penerima sertifikat tanah Prona PTSL yang masih terutang pembayaran pajak BPHTB segera memanfaatkan pengurangan, penghapusan atau pembatalan sanksi denda ini.

"WP dapat menghitung sendiri pengurangan pajak BPHTB terutang sebelum melakukan pembayaran di Bapenda Pekanbaru melalui Kantor Kas Bank Riau-Kepri atau Kantor Kas Bank BNI dengan menggunakan rumus yang telah ditentukan," ujar Marzuki.

Mantan Sekwan Kota Batam ini menjelaskan, Perwako Pekanbaru, Nomor: 107 Tahun 2019 menetapkan empat kriteria pengurangan, penghapusan atau pembatalan sanksi denda pajak BPHTB terhutang pribadi (perorangan) sertifikat PTSL. 

Keempat kriteria pengurangan ditetapkan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yakni:

Pertama: BPHTB dengan total NJOP kecil atau sama dengan Rp150.000.000 diberikan pengurangan sebesar 100 persen dari pajak terutang.

Kedua; BPHTB dengan total NJOP Rp150.000.001 sampai dengan Rp500.000.000 diberikan pengurangan sebesar 50 persen dari pajak terutang.

Ketiga; BPHTB dengan total NJOP Rp500.000.001 sampai dengan Rp1.000.000.000 diberikan pengurangan sebesar 25 persen dari pajak terutang.

Keempat; BPHTB dengan total NJOP lebih dari Rp1.000.000.000 diberikan pengurangan sebesar 0 persen dari pajak terutang.(*)

Penulis : Karmawijaya
Editor    : Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler