Kanal

Welly Amrul: Saya Belum Bisa Menjawab Hal Itu Sekarang

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala bidang (Kabid) Pajak Daerah 2 Badan Pendapatam Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Welly Amrul bisa menjawab soal reklame bilboard dipasang di tiang yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal, pihaknya merupakan pejabat yang memberi izin dan mengawasi penayangan seluruh jenis reklame yang akan atau sedang dipasang perusahaan di Pekanbaru.

"Saya belum bisa menjawab hal itu sekarang. Kasih saya waktu dua hari. Saya bicarakan dulu sama Kaban. Tak bisa saya jawab sendiri," ujar Welly Amru ketika dikonfirmasi Hariantimes. com belum lama ini di Kantor Bependa Pekanbaru.

Apakah reklame bilboard yang dipasang di tiang-tiang tak ber-IMB tersebut statusnya legal atau menjadi illegal?

Welly Amrul mengaku, memang banyak reklame bilboard (reklame papan) dipasang perusahaan dan masyarakat pada tiang reklame yang tidak memiliki IMB. 

"Status reklame yang terpasang di tiang-tiang reklame itu legal, karena sudah memperoleh izin dari kami. Dan itu saya pastikan tidak ada pelanggaran soal perizinannya dan sudah melunasi pajak reklamenya. Tapi soal status tiang, legal atau tidak sebaiknya minta tanggapan Dinas Penanamam Modal saja, itu kewenangan dinas tersebut bukan domain kami menanggapi pertanyaan itu. Dan, saya minta izin Pak Kaban dulu kalau diminta tanggapan kok ada reklame dipasang perusahaan di tiang-tiang yang disebut-sebut legal atau illegal," tutur mantan salah satu Lurah di Kecamatan Rumbai ini.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Badan
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Pekanbaru, Rudi didampingi Kabid Pengawasan dan Pengendalian Kuarte membenarkan banyak tiang reklame bilboard di Pekanbaru tidak memiliki IMB dari dinas tersebut.

"Idealnya reklame tak boleh dipasang di tiang-tiang yang tak ada IMB, karena statusnya sudah jelas illegal," ucap Rudi menjawab media ini belum lama berselang.

Lantas mengapa Bapenda tetap memberi izin perusahaan menayangkan reklamenya pada tiang- illegal itu?

"Bagusnya kawan-kawan di Bependa yang menjawab pertanyaan itu. Tugas kami sebatas memberi IMB bagi yang sudah memenuhi syarat, dan melakukan penertibannya bersama dengan Satpol PP
jika ada pelanggaran dalam pembangunannya," ujar Rudi.

Menurut Kuarte sudah banyak tiang reklame bilboard tidak memiliki IMB dipotong DMPTSP bekerjasama dengan Satpol PP.

"Tahun ini ada 10 tiang reklame.bilboard yang akan kami potong karena pengusaha yang.membuatnya tidak mau membongkar sendiri tiang miliknya setelah surat peringatan atau teguran agar mengurus IMB berkali-kali kami sampaikan," papar Kuarte.

Tiang reklame atau bilboard yang akan dipotong DMPTSP dan Satpol PP terletak di taman patung kuda Jalan Khairuddin Nasution (Jalan Nangka) sebanyak dua tiang. Di kawasan Mal SKA (persimpangan Jalan Nangka-Jalan Arengka) sebanyak 3 tiang, di Jalan Ahmad Yani sebanyak 2 tiang.

Selanjutnya di Jalan Jendral Sudirman sebanyak satu tiang, dan di Jalan Kertama, Kecamatan Bukitraya sebanyak satu tiang.

Penertiban tiang reklame tidak ber-IMB, kata Kuarte dan Rudi, akan terus dilakukan pihaknya bersama stake.holder Pemko Pekambaru terkait, sebab amanah Perda Nomor 04/1998 tentang Pajak Reklame di Pekanbaru dan Perwako Nomor 24 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.

"Kami melaksanakan tugas penertiban tiang reklame telah sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, tidak asal potong saja tiang-tiang itu. Yang jelas kami lakukan secara persuasif dulu. Tetapi jika tak juga digubris bicara kita maka kita kirimkan peringatan tertulis sebanyak tiga kali. Masih tak diindakan juga maka eksekusi pemotongan tiang kami lakukan apapun tantangannya," tutur Kuarte.

Pembongkaran tiang reklame tidak dilengkapi persyaratan IMB oleh pihaknya dan Satpol PP, menurut Kuarte yang sebelumnya menjabat Kabid Promosi dan Mutasi BKPSDM Pekanbaru ini seringkali dihalang-halangi bahkan mendapat ancaman perlawanan fisik dari pengusaha pemilik tiang dan oknum-okmum berseragam serta preman.

"Kami sudah makfum terhadap gangguan dan amcaman seperti saat tiang reklame mau dipotong," paparnya.
Kendati penertiban tiang-tiang reklame illegal berlangsung di bawah tekanan oknum tertentu, Kuarte mengklaim tugas tersebut berhasil mereka lakukan.

"Tahun 2018 sebanyak delapan tiang reklame yang tak ada IMB sudah berhasil kita potong. Di 2019 ini, belum ada satupun yang kita potong, sebab anggaran untuk pelaksanaan penertiban tiang-tiang tersebut masih belum jelas jumlahnya," ujarnya.

Dikatakannya, anggaran pelaksanaan penertiban tiang bilboard itu dipangkas (dirasionalisasi).

Pria yang akrab disapa Ate ini mengaku belum tahu jumlah rasionalisasi anggaran penertiban tiang reklame tidak ada izin membangun itu. Padahal biaya untuk memotong satu tiang mencapai kisaran Rp40 juta.

"Kami memang sudah menerima surat rencana pembongkaran atau pemotongan tiang-tiang reklame besar dari DMPTSP. Tapi kapan eksekusi dilaksanakan belum pasti waktunya sebab anggarannya belum jelas, terkena rasionalisasi," ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pekanbaru Rudi Aprianda kepada Hariantimes.com beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.(karmawijaya)

Berita Terkait

Berita Terpopuler