Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Community of Practice (CoP) Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan secara virtual melalui Zoom Meeting dan YouTube BPSDM Hukum dari Pekanbaru, Kamis (05/11/2026) mulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan diskusi dan pembinaan karir yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum ini diikuti secara langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan, bersama seluruh Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau.
Forum CoP ini menghadirkan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Widyastuti, selaku narasumber utama, dengan dipandu moderator Kepala Subdirektorat Bina Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Siti Masitah.
Dalam pemaparannya, Widyastuti membedah secara komprehensif penyesuaian tata kelola pembinaan Perancang pasca diterbitkannya PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum yang diundangkan pada 1 Oktober 2026. Regulasi baru ini menaungi 9 Jabatan Fungsional di bidang hukum serta mengatur secara terperinci pembagian ruang lingkup tugas per jenjang jabatan (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama), pola pengangkatan, penghitungan beban kerja formasi, konversi predikat kinerja ke angka kredit, hingga pembentukan organisasi profesi perancang.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik, memberikan tanggapan serta arahannya terkait pembaruan sistem pembinaan jabatan fungsional hukum tersebut.
"Penerbitan PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 menjadi milestone penting dalam penguatan kedudukan dan pengembangan karir para Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran Perancang di Kanwil Kemenkum Riau untuk segera mencermati dan menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan standar kompetensi dan pembagian jenjang jabatan yang baru. Dengan pengelolaan kinerja yang profesional dan adaptif terhadap regulasi terbaru, kita pastikan kualitas pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Riau semakin mantap dan memberikan pelayanan hukum yang makin mudah bagi masyarakat," ujar Edison Manik.(*)