Kanal

Genjot Good Governance, Imigrasi Pekanbaru Luncurkan Sejumlah Inovasi Unggulan Layanan Publik

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka mewujudkan good governance.

Langkah strategis ini sejalan dengan diraihnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rianto Hendro Santoso dalam pemaparannya terkait peningkatan layanan publik di lingkungan Kantor Imigrasi Pekanbaru pada sesi diskusi di acara media gathering Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).

Pada sesi diskusi ini Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rianto Hendro Santoso memaparkan tema Peningkatan Pelayanan Publik Kanim Pekanbaru dalam Mewujudkan Good Governance.

Rianto menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru membawahi wilayah kerja yang meliputi tiga kabupaten dan satu kota, yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Pelalawan. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama instansi ini meliputi pelayanan paspor yang menjadi layanan utama bagi masyarakat, pelayanan izin tinggal kunjungan, terbatas dan tetap bagi Warga Negara Asing (WNA), Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta pengawasan orang asing serta penindakan pelanggaran keimigrasian.

"Sepanjang periode Januari hingga September 2026, Kantor Imigrasi Pekanbaru mencatat penerbitan paspor sebanyak 49.280 buku, yang terdiri dari 31.488 paspor baru dan 17.866 paspor penggantian. Jumlah ini masih berada di bawah target tahunan yang dipatok sekitar 65.000 paspor," ungkap Rianto.

Sementara itu, ulas Rianto, untuk pelayanan izin tinggal orang asing tercatat sebanyak 154 izin tinggal kunjungan di bandara, 99 perpanjangan izin tinggal kunjungan dan 407 izin tinggal terbatas. Jumlah total orang asing yang terdaftar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pekanbaru mencapai sekitar 700 orang. Di bidang penegakan hukum, Imigrasi Pekanbaru telah menindak 12 WNA sepanjang tahun ini atas berbagai kasus pelanggaran seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga tidak melaporkan kewajiban.

Guna memaksimalkan kepuasan dan mempermudah akses masyarakat, Kantor Imigrasi Pekanbaru menghadirkan berbagai inovasi pelayanan berbasis digital maupun jemput bola. Antara lain SIMPATIK (Sistem Informasi dan Monitoring Pengaduan Pertanyaan Aspirasi Imigrasi Pekanbaru). Inovasi ini diluncurkan untuk menampung seluruh pengaduan, pertanyaan dan aspirasi masyarakat secara transparan.

"Berdasarkan tingginya penggunaan media sosial, SIMPATIK hadir untuk memastikan setiap aduan masyarakat tersalurkan dan direspon dengan cepat dengan standar reply maksimal 3x24 jam. Layanan ini dapat diakses melalui website resmi maupun nomor call center pengaduan.

Disamping itu, ada SI JEMPOL (Imigrasi Pekanbaru Jemput Bola). Layanan pembuatan paspor jemput bola yang dikhususkan bagi orang sakit atau masyarakat dengan mobilitas terbatas di rumah mereka. Layanan ini juga tersedia secara kolektif bagi komunitas atau kelompok masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor bersama. Selanjutnya ada IKAN PATIN (Imigrasi Pekanbaru Pengambilan Paspor Terintegrasi). Yakni sebuah aplikasi berbasis digital untuk mempermudah masyarakat melacak sejauh mana proses permohonan paspor mereka secara real-time.

IKAN CUPANG (Imigrasi Pekanbaru Kategori Prioritas). Inovasi layanan prioritas yang dikhususkan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok prioritas lainnya.

"Melalui berbagai terobosan dan peningkatan tata kelola ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berharap dapat terus memberikan pelayanan prima yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat," harapnya.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler