Kanal

Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Inhu

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memfasilitasi koordinasi dan konsultasi bersama DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid, melalui Zoom Meeting dan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Riau, bertujuan menyelaraskan materi rancangan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, pimpinan dan anggota panitia khusus, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), unsur Sekretariat DPRD, serta Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Dalam pembukaan rapat, Kepala Divisi P3H menyampaikan bahwa fasilitasi koordinasi dan konsultasi merupakan langkah penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah tersusun secara harmonis, efektif, dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keselarasan regulasi diperlukan agar kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara optimal.

Pembahasan difokuskan pada Ranperda tentang Penanggulangan Bencana dan Kebakaran. Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah masukan, terutama agar materi muatan rancangan peraturan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Salah satu masukan yang disampaikan adalah perlunya pembedaan tujuan pengaturan antara penanggulangan bencana dan penanganan kebakaran. Perumusan tujuan penanggulangan bencana disarankan mengacu pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang menekankan penyelenggaraan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh untuk melindungi masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.

Selain aspek kesesuaian hukum, rancangan peraturan daerah tersebut diharapkan mampu menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan bencana serta kebakaran. Regulasi ini juga perlu mendukung peningkatan perlindungan masyarakat, kesiapsiagaan, dan penanganan keadaan darurat.

Kanwil Kemenkum Riau turut menekankan pentingnya komitmen terhadap keberlanjutan dalam pelaksanaan kebijakan. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui pengelolaan sumber daya yang tepat, pemeliharaan peralatan, serta penguatan kebijakan pengelolaan risiko oleh perangkat daerah yang membidangi penanggulangan bencana, pemadam kebakaran, dan penyelamatan.

Melalui fasilitasi ini, diharapkan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana dan Kebakaran dapat disempurnakan sehingga memiliki substansi yang jelas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu.

Kegiatan berlangsung dengan lancar. Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan DPRD dalam pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung perlindungan dan keselamatan masyarakat.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler