Kanal

Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Kampar

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kampar, Senin (05/10/2026). 

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dari Ruang Rapat Pokja II dan melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari upaya memastikan produk hukum daerah tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, perwakilan Biro Hukum dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Riau, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kampar yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum. Turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Lima Ranperbup yang diagendakan meliputi pembentukan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Pedoman Pengendalian Gratifikasi, perubahan tata cara pengalokasian dan penyaluran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa, perubahan pengalokasian bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa Tahun Anggaran 2026, serta perubahan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Dalam pembahasan, Ranperbup mengenai pembentukan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik belum dapat dilanjutkan karena Pemerintah Kabupaten Kampar belum memperoleh rekomendasi dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Pembahasan rancangan tersebut kemudian ditunda dan akan ditindaklanjuti setelah rekomendasi yang diperlukan diperoleh.

Sementara itu, proses harmonisasi terhadap empat Ranperbup lainnya tetap dilanjutkan. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau melakukan pencermatan dari aspek formil dan materiil, mencakup kesesuaian kewenangan, dasar hukum, materi muatan, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah masukan diberikan untuk menyelaraskan substansi rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan pengaturannya berada dalam lingkup kewenangan Pemerintah Kabupaten Kampar. Pemerintah Kabupaten Kampar bersama perangkat daerah terkait menerima masukan tersebut sebagai bahan penyempurnaan terhadap empat Ranperbup yang pembahasannya dapat dilanjutkan.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas. Hasil harmonisasi ini diharapkan menjadi landasan bagi penyempurnaan Ranperbup Kampar sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler