Kanal

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Implementasi Pedoman dan Aplikasi SIKIDA

Pekanbaru, Hariantimes.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan hari kedua sekaligus penutupan Rapat Koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual Daerah dengan tema “Penyusunan dan Implementasi Tata Kelola Sentra KI Daerah dan Launching Aplikasi SIKIDA” di Hotel The Premier Pekanbaru, Jumat (25/09/2026).

Kegiatan ini menjadi kelanjutan pembahasan penguatan tata kelola Sentra KI serta implementasi sistem digital untuk mendukung pengelolaan Kekayaan Intelektual di daerah.

Kegiatan diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Riau Febri Mujiono, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang beserta jajaran, perwakilan Sentra KI perguruan tinggi di Provinsi Riau, serta undangan dari perangkat daerah terkait Kabupaten Kuantan Singingi. Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta dan dilanjutkan diskusi mengenai Pedoman Tata Kelola Sentra KI.

Dalam diskusi tersebut, para peserta menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk penyempurnaan pedoman, antara lain penguatan dasar hukum dan data pendukung, kejelasan kedudukan, mandat dan fungsi Sentra KI, penguatan kelembagaan serta pembagian peran dan kompetensi sumber daya manusia. Peserta juga mendorong penyempurnaan alur layanan dan pengelolaan kasus, penguatan pengelolaan portofolio dan pemanfaatan KI, penyempurnaan indikator kinerja, evaluasi risiko hukum dan kepemilikan, digitalisasi data, serta penerapan implementasi Sentra KI secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing perguruan tinggi.

Seluruh rekomendasi yang disampaikan peserta ditampung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau untuk menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan Pedoman Tata Kelola Sentra KI. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Aplikasi SIKIDA yang memperkenalkan fitur dan manfaat aplikasi dalam mendukung pengelolaan informasi Sentra KI secara lebih terintegrasi dan mudah ditelusuri.

Peserta selanjutnya dipandu dalam pembuatan akun SIKIDA dan melakukan praktik penginputan informasi masing-masing Sentra KI perguruan tinggi. Tahapan ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk memahami penggunaan aplikasi secara langsung sekaligus memulai proses pengelolaan data Sentra KI melalui sistem yang telah diperkenalkan.

Memasuki rangkaian penutupan, kegiatan diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan laporan penutupan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Riau, Febri Mujiono, dalam sambutan sekaligus penutupan kegiatan, menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta serta menekankan pentingnya menindaklanjuti hasil pembahasan melalui implementasi Pedoman Tata Kelola, SOP, Standar Layanan, dan penggunaan SIKIDA.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut komitmen Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi dan pemangku kepentingan. Penguatan tata kelola, digitalisasi data, serta peningkatan kapasitas Sentra KI diharapkan dapat mendukung perlindungan, pemanfaatan, hilirisasi, dan pengembangan Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau.

Rapat Koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual Daerah hari kedua sekaligus penutupan berlangsung dengan tertib dan lancar serta diakhiri dengan sesi foto bersama. Hasil diskusi dan praktik SIKIDA diharapkan menjadi dasar untuk memperkuat implementasi tata kelola Sentra KI secara bertahap dan berkelanjutan di lingkungan perguruan tinggi di Provinsi Riau.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler