Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau sepanjang September 2026 menggelar kegiatan sosialisasi, edukasi dan advokasi keterbukaan informasi publik di lima kabupaten.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sekaligus meminimalkan sengketa informasi yang masih kerap terjadi di daerah.
Wakil Ketua KI Riau, Hj Yulianti SH MH mengatakan, langkah turun langsung ke daerah dilakukan karena masih terdapat badan publik yang belum memahami secara optimal pelaksanaan tugas PPID sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan edukasi kepada PPID Utama dan PPID Pelaksana agar pelayanan informasi publik semakin baik dan sengketa informasi dapat diminimalkan,” sebut Yulianti kepada Hariantimes.com, Senin (21/09/2026).
Menurutnya, sengketa informasi yang terjadi selama ini bukan semata-mata karena badan publik tidak menjalankan kewajibannya. Melainkan, masih adanya keterbatasan sumber daya manusia dalam memahami dan mengimplementasikan aturan keterbukaan informasi. Padahal, banyak permohonan informasi yang diajukan masyarakat merupakan informasi terbuka dan wajib disediakan oleh badan publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sebut Yulianti, para komisioner KI Riau dibagi untuk melakukan pembinaan di lima kabupaten. Ketua KI Riau Muhammad Nefos bertugas ke Kabupaten Bengkalis, Wakil Ketua Hj Yulianti SH MH turun ke Kabupaten Rokan Hilir, Komisioner Ahmad Royhan Qodri bertugas di Kabupaten Indragiri Hilir, Hasnah Gazali di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jamadi Sipahutar di Kabupaten Kepulauan Meranti. Masing-masing komisioner didampingi staf sekretariat.
Yulianti menjelaskan, program pembinaan baru dapat menjangkau lima kabupaten karena keterbatasan anggaran. Sementara tujuh kabupaten/kota lainnya direncanakan akan mendapat kegiatan serupa melalui dukungan anggaran perubahan.
“Kami berharap, seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau nantinya dapat memperoleh edukasi yang sama. Sehingga, pemahaman mengenai PPID semakin meningkat,” harap Yulianti mengungkapkan masih terdapat sejumlah badan publik yang belum memahami secara utuh fungsi dan kewajiban PPID.
Bahkan, menurutnya, masih ada organisasi perangkat daerah yang belum memahami konsep dasar PPID dan keterbukaan informasi publik.
Untuk diketahui, KI Riau mencatat hingga September 2026 telah menerima sekitar 82 sengketa informasi.
Jumlah tersebut diharapkan dapat berkurang pada tahun mendatang melalui peningkatan kapasitas badan publik dan optimalisasi pelayanan informasi.
Yulianti menegaskan, badan publik wajib menyediakan berbagai jenis informasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, mulai dari informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan.
“Informasi-informasi tersebut seharusnya ditampilkan melalui website badan publik agar masyarakat mengetahui informasi mana yang dapat diakses dan mana yang termasuk informasi yang dikecualikan,” katanya menegaskan, pada prinsipnya badan publik di daerah memiliki komitmen untuk menjalankan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Namun keterbukaan informasi harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 dan PerKI Nomor 1 Tahun 2021.
“Keterbukaan informasi bukan berarti seluruh informasi dibuka tanpa batas. Ada informasi yang wajib dibuka dan ada pula informasi yang dikecualikan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.(*)
Penulis: Zulmiron