Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap produk unggulan daerah melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual “Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual melalui Inventarisasi dan Pendampingan Potensi Indikasi Geografis Produk Unggulan Kabupaten Indragiri Hilir”, Senin (14/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau ini menjadi tindak lanjut atas pendataan potensi Indikasi Geografis Manggis Ratu Pulau Palas dan Nenas Madu Bayas Jaya.
Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang, perwakilan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, serta Guru Besar UIN Sultan Syarif Kasim Riau Prof. Dr. Rosmaina, S.P., M.Si. selaku narasumber. Kehadiran berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan menjadi bagian dari upaya membangun sinergi dalam mengidentifikasi, mengembangkan, dan memberikan pelindungan terhadap potensi Kekayaan Intelektual daerah.
Kegiatan diawali dengan registrasi peserta, pembukaan, dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya disampaikan bahwa penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis, penting dilakukan untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk unggulan daerah sekaligus memberikan pengakuan terhadap kekhasan produk yang memiliki keterkaitan dengan wilayah geografis tertentu.
Materi pertama disampaikan oleh Aditya Nugraha mengenai pelindungan Indikasi Geografis. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai konsep Indikasi Geografis, dasar hukum, manfaat, objek pelindungan, dokumen deskripsi, persyaratan dan tata cara permohonan, hingga pembinaan dan pengawasan. Dijelaskan bahwa Indikasi Geografis berkaitan dengan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu suatu produk yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis, baik faktor alam maupun faktor manusia atau kombinasi keduanya.
Selanjutnya, Prof. Dr. Rosmaina, S.P., M.Si. menyampaikan materi mengenai Pelepasan Varietas Tanaman yang berkaitan dengan potensi produk pertanian unggulan Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam pemaparannya turut disampaikan contoh varietas nenas yang telah berhasil didaftarkan sebagai varietas unggul nasional, di antaranya Nenas Mahkota Siak dan Nenas Suska Kualu. Materi tersebut memberikan perspektif mengenai pentingnya pendataan, pengembangan, dan pelindungan varietas tanaman yang memiliki keunggulan serta karakteristik tertentu.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama para narasumber dan peserta. Forum ini menjadi ruang bagi perangkat daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan pemangku kepentingan untuk membahas lebih lanjut potensi Indikasi Geografis, persyaratan pelindungan, penyusunan dokumen deskripsi, serta langkah yang perlu dipersiapkan dalam mengembangkan produk unggulan daerah. Pembahasan juga menjadi bagian dari upaya menginventarisasi potensi produk yang dapat memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan perguruan tinggi berkomitmen memperkuat koordinasi dalam inventarisasi, pendampingan, pengembangan, dan pelindungan Kekayaan Intelektual. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong potensi Manggis Ratu Pulau Palas dan Nenas Madu Bayas Jaya untuk dikembangkan secara berkelanjutan serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.
Di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong hadirnya layanan Kekayaan Intelektual yang tidak hanya berorientasi pada pencatatan dan pelindungan hukum, tetapi juga pada pengembangan potensi ekonomi daerah. Sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Riau.(*)