Kanal

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penyempurnaan Regulasi Daerah

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembentukan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Pekanbaru yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (11/09/2026). 

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Biro Hukum Provinsi Riau, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Dalam rapat tersebut dibahas empat Rancangan Peraturan Wali Kota Pekanbaru, yaitu Ranperwako tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Ranperwako tentang Pola Tata Kelola BLUD UPTD Puskesmas Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Ranperwako tentang Pedoman Pemberian Remunerasi pada BLUD UPTD Puskesmas Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, serta Ranperwako tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 42 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Kepala Divisi P3H menyampaikan bahwa rapat harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan rancangan regulasi daerah memiliki kesesuaian secara substansi maupun teknis penyusunan. Melalui proses harmonisasi, pemerintah daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dapat menyelaraskan materi pengaturan, menyerap masukan para pemangku kepentingan, serta memastikan regulasi yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau melakukan penelaahan terhadap aspek kewenangan, dasar hukum, sistematika, serta materi muatan masing-masing rancangan. Pengaturan terkait BLUD Puskesmas dinilai memiliki urgensi dalam memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan barang dan jasa, tata kelola organisasi, serta sistem remunerasi yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Selain itu, pengaturan mengenai perubahan ketentuan perpindahan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru juga menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola aparatur yang lebih tertib, objektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Melalui harmonisasi ini, keempat Ranperwako tersebut diarahkan agar memiliki landasan hukum yang kuat, implementatif, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel. Penyempurnaan substansi tetap memperhatikan aspek kewenangan, kelembagaan, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang/jasa, serta manajemen kepegawaian agar tidak terjadi tumpang tindih maupun ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler