Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Penyuluh Hukum turut berpartisipasi dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal bagi Masyarakat yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (YLBHK) Markfen Justice, Jumat (11/09/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam mendukung peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Direktur YLBHK Markfen Justice, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, serta 25 peserta pelatihan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur YLBHK Markfen Justice, Markoni Efendi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang bersedia mengikuti pelatihan dan diharapkan dapat menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.
Markoni menjelaskan bahwa paralegal memiliki peran sebagai jembatan antara masyarakat miskin dan kelompok yang termarginalkan dengan akses terhadap keadilan. Menurutnya, bantuan hukum tidak hanya berkaitan dengan pendampingan terhadap perkara hukum, tetapi juga mencakup upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar memiliki kemandirian dan kesadaran hukum.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi bertema “Pengantar Hukum dan Demokrasi” yang disampaikan oleh Dwi Maya Charlly, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Dalam pemaparannya, Dwi Maya menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan kehidupan bernegara dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, pembagian kekuasaan, serta tata kelola pemerintahan yang baik dengan tetap berlandaskan hukum.
Ia juga menjelaskan hubungan antara hukum dan demokrasi yang memiliki keterkaitan erat. Hukum tanpa demokrasi berpotensi melahirkan pemerintahan yang otoriter, sedangkan demokrasi tanpa hukum dapat menimbulkan ketidakpastian dan mengarah pada kondisi tanpa aturan. Oleh karena itu, Indonesia menempatkan hukum dan demokrasi sebagai dua unsur yang berjalan beriringan, dengan proses demokrasi tetap berada dalam koridor hukum.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, penyampaian materi tidak hanya dilakukan melalui pemaparan teori, tetapi juga disertai ilustrasi, studi kasus, kuis interaktif, pembahasan jawaban, sesi tanya jawab, serta diskusi terbuka. Pendekatan tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk memahami materi sekaligus mengaitkannya dengan persoalan yang dapat ditemui dalam pelaksanaan advokasi di masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya prinsip negara hukum, demokrasi, supremasi hukum, keadilan sosial, serta keberagaman sistem hukum dalam kehidupan masyarakat.
Pada akhir kegiatan, Dwi Maya menyampaikan bahwa paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami dan memperoleh akses terhadap hak-hak hukumnya. Paralegal diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya memastikan hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi serta membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum secara tepat.
Melalui keterlibatan dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan turut mendukung peningkatan pemahaman dan kapasitas masyarakat di bidang hukum, khususnya bagi calon paralegal yang akan berperan dalam memberikan edukasi dan membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum di lingkungan masing-masing.(*)