Kanal

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Kepastian Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah

Pekanbaru, Hariantimes.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (31/08/2026). 

Harmonisasi dilakukan untuk memastikan regulasi daerah tersusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau dan diikuti Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan, Bagian Hukum Kabupaten Pelalawan, Biro Hukum Provinsi Riau, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau. Pelaksanaan harmonisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum.

Dalam pembukaan disampaikan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk menyelaraskan substansi, menyerap masukan para pemangku kepentingan, serta menyamakan persepsi terhadap rancangan regulasi. Proses tersebut diharapkan memastikan setiap produk hukum yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan mendukung visi misi Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Rapat membahas dua rancangan regulasi, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025.

Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, hasil harmonisasi menunjukkan bahwa penyempurnaan yang diperlukan sebagian besar bersifat teknis. Tim memberikan masukan berupa penambahan Ketentuan Umum, penyempurnaan penormaan sejumlah pasal, penyesuaian tabulasi, serta perbaikan penggunaan huruf kapital, tanda baca, kata baku, dan penulisan nominal rupiah. Secara prinsip, rancangan tersebut dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara terhadap Ranperbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, sejumlah penyempurnaan diperlukan pada diktum, Ketentuan Umum, tabulasi, perumusan norma, penggunaan kata dan frasa, hingga lampiran rancangan. Berdasarkan hasil pembahasan, kedua rancangan pada prinsipnya dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah dilakukan penyempurnaan sesuai catatan dan hasil harmonisasi.

Melalui pelaksanaan harmonisasi tersebut, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan terus mendorong penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang harmonis, berkualitas, dan berkepastian hukum. Harmonisasi diharapkan dapat mendukung tertib penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan regulasi terkait pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pelalawan memiliki landasan hukum dan teknik penyusunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler