Pekanbaru. Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga legislatif dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
Melalui fasilitasi konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Kanwil Kementerian Hukum Riau memberikan pendampingan dalam rangka memastikan rancangan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan perhatian dan dukungan terhadap penguatan pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Riau. Melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum beserta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kanwil Kementerian Hukum Riau terus berperan aktif dalam memberikan fasilitasi, konsultasi, serta pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan regulasi yang harmonis dan implementatif.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rabu (5/8/2026), merupakan tindak lanjut atas kunjungan kerja Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD. Dalam kegiatan tersebut dibahas dua rancangan regulasi, yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum serta Ranperda tentang Administrasi Pemerintahan Desa.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. Ia menegaskan bahwa proses fasilitasi dan konsultasi merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan daerah agar setiap norma yang dirumuskan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat daerah.
Dalam pembahasan tersebut, Tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memberikan sejumlah masukan terhadap aspek formil maupun materiil rancangan peraturan. Masukan tersebut mencakup penyempurnaan dasar hukum, sistematika penyusunan, hingga perumusan norma agar sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir juga menyampaikan penjelasan mengenai latar belakang, tujuan, serta urgensi pembentukan dan perubahan kedua Ranperda tersebut. Melalui diskusi dan pertukaran pandangan antara DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan jajaran Kanwil Kementerian Hukum Riau, diperoleh berbagai rekomendasi yang akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan regulasi memasuki tahapan pembentukan berikutnya.
Kegiatan fasilitasi konsultasi tersebut berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kolaborasi. Dengan dukungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kementerian Hukum Riau berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah dan DPRD se-Provinsi Riau dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)