Kanal

Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi Jabatan Fungsional

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong peningkatan kualitas perumusan kebijakan melalui penguatan kolaborasi antar jabatan fungsional. 

Hal tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam mendukung jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) serta Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kementerian Hukum Riau mengikuti Webinar Hybrid “Kolaborasi Jabatan Fungsional dalam Peningkatan Kualitas Kebijakan” dengan tema “Penguatan Sinergi Jabatan Fungsional dalam Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berkualitas, Berbasis Bukti, dan Berorientasi Hasil”, Selasa (04/08/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat pemahaman aparatur mengenai pentingnya sinergi antarjabatan fungsional dalam mendukung pengambilan keputusan pimpinan. Melalui partisipasi jajaran Kanwil Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan menunjukkan komitmen dalam mendukung transformasi tata kelola pemerintahan yang berbasis data, analisis, serta rekomendasi kebijakan yang berkualitas.

Dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN RI menyampaikan bahwa kebijakan publik yang berkualitas tidak dapat dibangun melalui kerja individual maupun sektoral, melainkan membutuhkan kolaborasi berbagai unsur, mulai dari pemerintah, akademisi, masyarakat, hingga mitra pembangunan. Sinergi keahlian, integrasi data, dan partisipasi publik menjadi faktor penting dalam menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan memberikan dampak nyata.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI selaku narasumber utama menekankan bahwa jabatan fungsional memiliki peran strategis dalam mendukung proses pengambilan keputusan pimpinan. Jabatan fungsional diharapkan tidak hanya menghasilkan dokumen administratif, tetapi mampu memberikan rekomendasi berbasis bukti, memiliki kepastian hukum, dapat diimplementasikan, serta berorientasi pada hasil dan manfaat bagi masyarakat.

Dalam webinar tersebut dijelaskan bahwa penyusunan kebijakan dan regulasi merupakan sebuah siklus yang mencakup tahapan pra-pembentukan (ex-ante), pembentukan (ex-dure), hingga pasca-pembentukan (ex-post). Setiap tahapan harus didukung dengan identifikasi permasalahan, pengumpulan data, evaluasi regulasi, penyusunan alternatif solusi, serta mekanisme evaluasi dan umpan balik agar kebijakan yang dihasilkan dapat terus diperbaiki sesuai kebutuhan masyarakat.

Selain itu, dibahas pula pentingnya sinergi antara tiga jabatan fungsional utama dalam pembentukan kebijakan, yaitu Analis Kebijakan, Analis Hukum, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Analis Kebijakan berperan dalam merumuskan alternatif kebijakan dan evaluasi dampak, Analis Hukum melakukan analisis kewenangan serta sinkronisasi norma, sedangkan Perancang Peraturan Perundang-undangan memastikan penyusunan regulasi sesuai dengan ketentuan dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berkomitmen memperkuat pola kerja kolaboratif antarjabatan fungsional, khususnya antara Analis Kebijakan, Analis Hukum, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui kajian bersama, forum pembahasan kebijakan, pertukaran data, serta penyusunan rekomendasi yang lebih terintegrasi. Melalui langkah tersebut, diharapkan kebijakan yang dihasilkan semakin berkualitas, berbasis bukti, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Riau.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler