Kanal

Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi

Jakarta, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus berperan aktif dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) nasional melalui partisipasi pada hari kedua kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi (Penyusunan Panduan Sentra KI), Rabu (29/07/2026). 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tersebut menjadi forum strategis dalam menyempurnakan Draft Panduan Sentra KI sebagai pedoman penguatan tata kelola, perlindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan terhadap langkah strategis penguatan Sentra KI sebagai bagian dari upaya mendorong lahirnya inovasi yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat bagi masyarakat. Dukungan tersebut diwujudkan melalui keterlibatan jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Riau yang mengikuti rangkaian pembahasan dan memberikan masukan berdasarkan pengalaman pembinaan KI di wilayah Provinsi Riau.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon; Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Riau, Febri Mujiono beserta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual; perwakilan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia; serta perguruan tinggi dan pemangku kepentingan terkait.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta membahas berbagai aspek strategis terkait penguatan kelembagaan pendidikan tinggi dalam membangun budaya inovasi dan kreativitas. Materi yang disampaikan mencakup kebijakan nasional kelembagaan pendidikan tinggi, peran pemerintah dalam mendorong inovasi berbasis dampak ekonomi, serta strategi pengelolaan Kekayaan Intelektual hasil riset dan karya kreatif agar dapat dimanfaatkan secara optimal melalui proses hilirisasi dan kerja sama dengan dunia industri.

Pada sesi pembahasan Draft Panduan Sentra KI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Ketua Tim Kerja I Bidang Kekayaan Intelektual, Mirsahwal, menyampaikan usulan terkait penguatan model koordinasi pengelolaan KI di daerah. Ia mengusulkan agar pembentukan Sentra KI dapat dikembangkan secara terintegrasi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda/Bapperida) sebagai koordinator potensi Kekayaan Intelektual daerah.

Menurutnya, pola koordinasi tersebut telah diterapkan di Provinsi Riau, di mana Bappeda/Bapperida berperan menghimpun dan mengoordinasikan potensi KI dari berbagai perangkat daerah. Dengan mekanisme tersebut, data potensi Kekayaan Intelektual dapat terinventarisasi secara lebih lengkap, terintegrasi, dan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, pembinaan, hingga percepatan perlindungan dan komersialisasi KI daerah.

Usulan dari Kanwil Kementerian Hukum Riau tersebut mendapat perhatian dari peserta forum sebagai salah satu praktik baik dalam memperkuat sinergi pengelolaan Kekayaan Intelektual antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Melalui FGD ini, diharapkan Panduan Sentra KI yang disusun DJKI mampu menjadi pedoman yang komprehensif dan aplikatif dalam memperkuat peran Sentra KI di perguruan tinggi, meningkatkan pemanfaatan hasil riset, serta mendorong terciptanya ekosistem inovasi nasional yang berdaya saing dan bernilai ekonomi.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler