Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan sosialisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan permohonan merek secara virtual, Rabu (27/07/2026).
Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sebagai upaya memberikan pemahaman terkait penyesuaian tarif PNBP layanan merek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan mengikuti sosialisasi ini dari tempat tugasnya, mendukung penuh jalannya kegiatan. Hadir mendampingi secara langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, beserta jajaran Bidang KI Kanwil Kemenkum Riau.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI yang menyampaikan latar belakang penyesuaian tarif. Dijelaskan bahwa tarif PNBP layanan merek sebelumnya belum mengalami perubahan sejak 2016, sementara seluruh layanan permohonan merek telah sepenuhnya berbasis elektronik sejak 2019. Penyesuaian tarif ini dimaksudkan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum, memperkuat transformasi digital, dan meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih responsif, efisien, serta mudah diakses masyarakat.
Dalam sosialisasi, narasumber memaparkan perubahan jenis dan besaran tarif PNBP untuk berbagai layanan merek, mulai dari pendaftaran, perpanjangan perlindungan, pencatatan perubahan data, pengalihan hak, lisensi, permohonan banding, hingga layanan administrasi lainnya. Materi juga mencakup perbandingan biaya dan proses permohonan merek di Indonesia dengan negara lain, seperti Singapura, Malaysia, Jepang, Amerika Serikat, dan Uni Eropa, yang menunjukkan daya saing sistem pelayanan merek Indonesia.
Sosialisasi ini menekankan pentingnya akurasi dan validitas dokumen pada aplikasi SIASN untuk seluruh usulan mutasi dan pengelolaan data kepegawaian, agar pelaksanaan pelayanan merek berjalan lancar, transparan, dan akuntabel. Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Riau akan menindaklanjuti arahan pusat dengan memastikan jajaran di Riau memiliki pemahaman yang sama mengenai implementasi tarif PNBP baru, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap profesional dan berkualitas.
Selain itu, kegiatan menghadirkan sesi tanya jawab interaktif bagi peserta dari seluruh Kantor Wilayah di Indonesia, termasuk pertanyaan mengenai mekanisme implementasi tarif baru dan dampaknya terhadap layanan merek. Seluruh pertanyaan dijawab secara komprehensif oleh tim DJKI, sehingga peserta memahami langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penyesuaian administrasi di wilayah masing-masing.
Seluruh rangkaian sosialisasi berjalan tertib, lancar, dan interaktif. Dengan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap seluruh jajaran dapat segera menyosialisasikan ketentuan tarif PNBP baru kepada pemangku kepentingan serta masyarakat, mendukung peningkatan kualitas pelayanan kekayaan intelektual, dan memperkuat akses masyarakat terhadap perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual di Provinsi Riau.(*)