Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memimpin langsung Rapat Koordinasi dan Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rokan Hilir yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Kamis (23/07/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ketua dan Anggota Bapemperda Kabupaten Rokan Hilir, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam arahannya, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa rapat koordinasi dan konsultasi merupakan bagian penting dari proses pembentukan peraturan daerah untuk menyelaraskan substansi regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, harmonisasi sejak tahap awal akan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung visi pembangunan Kabupaten Rokan Hilir.
Agenda utama rapat membahas penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi baru tersebut menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya, sekaligus mengakomodasi berbagai ketentuan baru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam pembahasan, disampaikan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap berbagai substansi penting, mulai dari kewenangan desa, tata kelola pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, penyusunan peraturan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pengawasan, hingga kelembagaan desa. Selain itu, sejumlah materi baru juga menjadi perhatian, seperti pengaturan Dana Konservasi dan Dana Rehabilitasi, tunjangan purnatugas kepala desa, perangkat desa dan BPD, mekanisme pemilihan kepala desa dengan calon tunggal, peningkatan kompetensi aparatur desa, serta penyesuaian terhadap RPJM Desa, RKP Desa, dan pendapatan desa.
Melalui forum koordinasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Riau memberikan berbagai masukan agar Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan inventarisasi, harmonisasi, serta penyesuaian terhadap seluruh Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari terjadinya disharmoni regulasi sekaligus memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum yang berkualitas. Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, diharapkan seluruh regulasi daerah yang mengatur urusan desa dapat segera disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 sehingga mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)