Kanal

Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Dukung Penyiapan Fast-Track Layanan Apostille

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mendukung implementasi transformasi layanan Administrasi Hukum Umum melalui penyiapan Fast-Track Layanan Apostille. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, Kanwil Kemenkum Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti kegiatan koordinasi penyiapan Fast-Track Layanan Apostille yang dilaksanakan di Ruang Rapat Yankum, Selasa (21/07/2026) 

Kegiatan koordinasi membahas berbagai persiapan teknis dan kebijakan menjelang implementasi layanan Fast-Track Apostille, termasuk masa transisi layanan. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa layanan Apostille akan ditutup sementara mulai 29 Juli 2026 pukul 00.00 WIB sebagai bagian dari proses penyesuaian sistem menuju implementasi layanan baru. Meskipun demikian, seluruh permohonan yang diajukan sebelum batas waktu tersebut tetap diproses berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku sebelumnya.

Selama masa transisi, proses verifikasi permohonan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan loket pelayanan Apostille di Kantor Wilayah tetap memberikan layanan sesuai jam kerja. Selain itu, Sertifikat Apostille atas permohonan yang telah menggunakan tarif PNBP lama dan telah dilakukan pembayaran masih dapat dicetak paling lambat 60 hari kalender, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 50 Tahun 2025 tentang Layanan Apostille.

Dalam pembahasan juga dijelaskan bahwa layanan Fast-Track Apostille akan diperuntukkan bagi dokumen elektronik maupun dokumen konvensional yang ditandatangani oleh pejabat dengan spesimen tanda tangan yang telah tersimpan dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Skema ini diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi dokumen sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih efisien.

Sebagai bagian dari persiapan implementasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan menyiapkan verifikator khusus pada tahap awal, lajur khusus pada akun cetak loket, serta jalur pelayanan khusus di Kantor Wilayah. Selain itu, permohonan layanan Fast-Track direncanakan dapat diajukan pada pukul 06.00 hingga 11.00 WIB, dengan waktu operasional yang dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan kebijakan pelayanan ke depan.

Penyiapan layanan Fast-Track Apostille diharapkan mampu mempercepat proses penerbitan Sertifikat Apostille, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik, serta memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk digunakan di luar negeri.

Sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen mendukung penuh implementasi Fast-Track Layanan Apostille melalui kesiapan sumber daya manusia, sarana pelayanan, dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Diharapkan inovasi ini semakin memperkuat kualitas layanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler