Bengkalis, Hariantimes.com - Jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui menghadiri kegiatan koordinasi terkait tindak lanjut pendampingan potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Bengkalis, Senin (20/07/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Bengkalis ini menjadi langkah penting dalam mendorong pelindungan hukum terhadap produk unggulan daerah yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik khas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap upaya pendampingan potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Bengkalis. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau terus berkomitmen membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, menginventarisasi, dan mendorong pelindungan produk lokal agar memiliki nilai tambah, daya saing, serta manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Bengkalis, Hanafi Atan, Pengawas Benih Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Bengkalis, Ciptadi, jajaran Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Bengkalis, Ketua Timja 2 Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Aditya Nugraha, serta jajaran Analis KI Kanwil Kemenkum Riau, yakni Yuslelly Sembiring, Setrika Marni, dan Abdul Aziz Syar.
Dalam kesempatan tersebut, Hanafi Atan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau. Ia menyambut baik tindak lanjut pendampingan potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Bengkalis sebagai upaya memberikan pengakuan dan pelindungan hukum terhadap produk unggulan daerah. Selain Durian Tembaga Bengkalis, turut disampaikan adanya potensi komoditas lokal lainnya, yakni tanaman duku atau denam, yang memiliki karakteristik tersendiri dan berpeluang untuk dikembangkan sebagai Indikasi Geografis.
Selanjutnya, Aditya Nugraha menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut pendampingan terhadap potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Bengkalis, khususnya Durian Tembaga Bengkalis beserta komoditas unggulan lainnya. Ia menyampaikan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis, baik faktor alam, faktor manusia, maupun kombinasi keduanya, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang tersebut.
Aditya juga memaparkan bahwa Provinsi Riau telah memiliki sejumlah Indikasi Geografis terdaftar, yaitu Kopi Liberika Meranti, Sagu Meranti, Beras Penyalai Pelalawan, dan Nanas Madu Kuala Cenaku. Selain itu, terdapat beberapa usulan IG yang masih dalam proses, antara lain Tenun Siak, Nanas Mahkota Siak, Talas Ungu Sinaboi, dan Belacan Rokan Hilir. Dalam konteks tersebut, Durian Tembaga Bengkalis dinilai sebagai salah satu potensi IG yang prospektif karena telah memiliki pelepasan enam varietas tanaman sebagai dasar pengembangannya.
Menambahkan hal tersebut, Ciptadi menjelaskan bahwa pelepasan enam varietas Durian Tembaga Bengkalis tidak hanya menjadi dasar dalam pengajuan Indikasi Geografis, tetapi juga dapat mendukung pengembangan kawasan agrowisata di masa mendatang. Ia menyampaikan bahwa Dinas Tanaman Pangan telah berkoordinasi dengan akademisi di bidang pertanian serta melakukan uji laboratorium genetik yang menunjukkan bahwa keenam varietas Durian Tembaga Bengkalis memiliki karakteristik rasa, warna, dan sifat khas yang berbeda dari durian pada umumnya.
Selain itu, telah dilakukan upaya pelindungan terhadap pohon induk dan batang tanaman sebagai sumber benih guna menjaga keaslian serta keberlanjutan varietas yang akan didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Melalui pendampingan ini, diharapkan potensi Durian Tembaga Bengkalis dan komoditas lokal lainnya dapat terus dikembangkan secara terarah, terdokumentasi dengan baik, dan memenuhi persyaratan pelindungan Indikasi Geografis.
Seluruh rangkaian kegiatan koordinasi berlangsung tertib, lancar, dan penuh suasana kebersamaan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berharap sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat terus diperkuat, sehingga potensi produk unggulan daerah mampu memperoleh pelindungan hukum, meningkatkan identitas daerah, mendukung pengembangan ekonomi lokal, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat produsen.(*)