Jakarta, Hariantimes.com - Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO).
Sosialisasi ini sebagai langkah memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan tata kelola, serta menjaga profesionalisme wartawan di seluruh Indonesia.
Kelima peraturan tersebut sebelumnya telah dibahas dan disetujui dalam Rapat Pleno PWI Pusat pada 30 Juni 2026.
Sosialisasi yang digelar pada Rabu (15/07/2026) di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. Kegiatan ini diikuti secara luring dan daring oleh jajaran Pengurus PWI Pusat serta Pengurus PWI Provinsi se-Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Akhmad Munir menegaskan, PWI tengah memasuki fase konsolidasi menuju organisasi yang lebih modern, terstruktur, profesional, dan menerapkan prinsip good organizational governance.
"Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel," ujar Akhmad Munir.
Menurutnya, Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, menyeragamkan mekanisme kerja, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey, Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran pengurus PWI provinsi dari seluruh Indonesia.
PWI Pusat menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional, transparan, akuntabel, dan memiliki standar yang seragam di seluruh tingkatan kepengurusan.
Lima Peraturan Organisasi yang disosialisasikan meliputi:
Pertama; PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota. Regulasi ini mengatur secara menyeluruh tahapan penyelenggaraan konferensi, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pendaftaran bakal calon ketua, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), verifikasi calon, mekanisme persidangan, hingga tata cara pemilihan. Tujuannya untuk menjamin konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.
PWI Pusat juga mengapresiasi sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada 18 Juli 2026.
Kedua; PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Peraturan ini menetapkan standar nasional penyelenggaraan OKK sebagai tahapan wajib bagi calon Anggota Muda PWI, mulai dari kurikulum, materi, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, administrasi hingga penerbitan sertifikat sebagai syarat keanggotaan. Standarisasi tersebut bertujuan memastikan setiap anggota baru memiliki pemahaman yang sama mengenai profesi kewartawanan, etika jurnalistik, dan organisasi.
Ketiga; PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN). Peraturan ini menegaskan HPN sebagai Program Strategis Organisasi PWI yang memiliki hubungan historis dengan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia pada 9 Februari 1946. Selain mengatur penyelenggaraan HPN oleh PWI Pusat, aturan tersebut juga memperjelas mekanisme representasi organisasi guna menjaga legitimasi, integritas, dan kewibawaan PWI.
Keempat; PO Pengelolaan Aset Organisasi. Regulasi ini mengatur pengelolaan aset fisik, aset keuangan, aset digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi melalui sistem inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkala sebagai bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas organisasi.
Kelima; PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI. Aturan ini memperkuat tata kelola administrasi keanggotaan melalui mekanisme pembaruan KTA, mutasi anggota antarprovinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penegasan hak memilih dan dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Joko Tetuko mengatakan, sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari agenda reformasi tata kelola yang bertujuan memperkuat profesionalisme wartawan anggota PWI, meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, serta menjaga marwah PWI sebagai organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.
"Peraturan Organisasi ini bukan sekadar menyusun regulasi baru, tetapi membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi," tegas Joko Tetuko.
Melalui sosialisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan organisasi sehingga tata kelola PWI semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan.
Naskah ini telah disusun dengan pola piramida terbalik, menempatkan informasi terpenting di bagian awal, diikuti penjelasan, rincian lima PO, serta penegasan dari narasumber sehingga lebih sesuai dengan standar penulisan berita media massa.(*)