Kanal

Dewan Pers dan KPPU Bahas Dominasi Platform Digital yang Ancam Ekosistem Pers

Jakarta, Hariantimes.com - 80 persen belanja iklan digital di Indonesia kini mengalir ke tiga platform  global:  Google,  Meta,  dan  TikTok.  Sementara  itu,  lebih  dari  50  ribu perusahaan pers di Indonesia harus berbagi sisa pasar yang hanya sekitar 20 persen.  

Ketimpangan tersebut dinilai tidak hanya mengancam keberlanjutan bisnis media, tetapi juga kemerdekaan pers.  Persoalan  itu  menjadi  fokus  pertemuan  Dewan  Pers  dengan  Komisi  Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Rabu (08/07/2026).

Kedua lembaga membahas dampak  dominasi  platform  digital  terhadap  industri  pers  nasional,  mulai  dari ketimpangan penguasaan pasar iklan, perlindungan karya jurnalistik, hingga perlunya pembaruan regulasi persaingan usaha di era ekonomi digital.  

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, mengatakan tantangan Dewan Pers tidak lagi sebatas menjaga etika jurnalistik, tetapi juga  memastikan  perusahaan  pers  tetap  mampu  bertahan  di  tengah  perubahan lanskap digital.  

"Sekitar 80 persen pasar iklan digital dikuasai Google, Meta, dan TikTok. Sisanya diperebutkan lebih dari 50 ribu perusahaan pers. Kondisi ini jelas tidak berkelanjutan bagi industri pers," kata Dahlan.  

Struktur pasar ini berpotensi menciptakan kecenderungan monopoli sekaligus praktik persaingan  usaha  yang  tidak  sehat.  Karena  itu,  Dewan  Pers  memandang  isu keberlanjutan media tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hak cipta, tetapi juga membutuhkan pendekatan hukum persaingan usaha.  

Menurut Dahlan, Undang-Undang Pers memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi pengembangan kehidupan pers. Dalam konteks saat ini, mandat tersebut mencakup upaya menjaga keberlanjutan ekosistem media nasional yang menghadapi tekanan besar dari dominasi platform digital.  

Salah  satu  langkah  yang  sedang  ditempuh  Dewan  Pers  adalah  mendorong pengakuan  karya  jurnalistik  sebagai  objek  hak  cipta  melalui  kerja  sama  dengan Kementerian Hukum. Selama ini, mekanisme yang memperbolehkan berita dikutip dengan mencantumkan sumber dinilai tidak lagi memadai di era distribusi konten digital dan kecerdasan buatan.  

Dia  mengatakan,  karya  jurnalistik  kini  menjadi  bahan  baku  yang  dimanfaatkan platform  digital  dan  sistem  kecerdasan  buatan  untuk  melatih  model  maupun menyajikan  informasi  kepada  pengguna  tanpa  memberikan  nilai  ekonomi  yang sepadan kepada perusahaan pers.  

Fenomena tersebut, lanjut dia, diperparah dengan munculnya generative AI yang berpotensi menghadirkan informasi tanpa mengarahkan pengguna kembali ke situs media.  Akibatnya,  media  kehilangan  lalu  lintas  pembaca  sekaligus  sumber pendapatan yang selama ini menjadi penopang bisnis.  "Publisher berada pada posisi yang tidak memiliki daya tawar terhadap platform. Sistem ini tidak lagi seimbang," ujar Dahlan.  

Usulan Dewan Pers ke KPPU  Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers mengusulkan pembentukan kelompok kerja bersama  KPPU  untuk  mengidentifikasi  praktik-praktik  yang  berpotensi  melanggar prinsip  persaingan  usaha  di  sektor  digital.  

Dewan  Pers  juga  mengusulkan penyelenggaraan  advokasi  bersama  kepada  komunitas  pers  mengenai  hukum persaingan usaha serta pertukaran pengetahuan dengan otoritas persaingan usaha Afrika Selatan yang telah lebih dahulu melakukan kajian terhadap dominasi platform digital.  

Ketua KPPU Gopprera Panggabean menyatakan tantangan ekonomi digital tidak lagi dapat  dijawab  sepenuhnya  oleh  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  1999  tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  

Menurut dia, KPPU bersama DPR sedang membahas revisi undang-undang tersebut agar mampu mengakomodasi karakteristik ekonomi digital.  Salah satu perubahan yang diusulkan adalah mekanisme pengawasan merger dari post-merger  menjadi  pre-merger.  

Dengan  mekanisme  tersebut,  pengawasan terhadap akuisisi dapat dilakukan sebelum transaksi berlangsung sehingga potensi penguasaan pasar dapat dicegah sejak awal.  Selain  itu,  ukuran  penguasaan  pasar  juga  akan  diperluas.  Tidak  lagi  hanya berdasarkan nilai jual dan pembelian sebagaimana diatur dalam undang-undang saat ini,  tetapi  juga  mempertimbangkan  penguasaan  data,  network  effect,  jumlah pengguna aktif, dan indikator lain yang menjadi ciri ekonomi digital.  

"Kalau  regulasinya  tidak  diperbarui,  KPPU  akan  semakin  sulit  melakukan pengawasan terhadap sektor digital karena tantangan ekonomi digital sudah jauh berbeda dengan kondisi saat undang-undang itu disusun pada 1999," kata Gopprera.  

KPPU akan mempelajari lebih lanjut berbagai praktik yang disampaikan Dewan Pers, termasuk kemungkinan membentuk task force bersama untuk memetakan persoalan, mengumpulkan data, membandingkan praktik di berbagai negara, dan menilai apakah terdapat  unsur  pelanggaran  persaingan  usaha  atau  justru  membutuhkan pembentukan regulasi baru.  

Bagi  Dewan  Pers,  pembaruan  regulasi  menjadi  bagian  dari  upaya  menjaga keberlanjutan industri media nasional. Sebab tanpa ekosistem bisnis yang sehat, kemerdekaan  pers  tidak  hanya  terancam  oleh  persoalan  etik,  tetapi  juga  oleh melemahnya  kemampuan  perusahaan  pers  mempertahankan  ruang  redaksi  dan menghasilkan jurnalisme berkualitas. (*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler