Medan, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan koordinasi tindak lanjut penguatan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan pada Jumat (26/06/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelayanan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perwalian, pengampuan, dan wasiat di wilayah Provinsi Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan koordinasi ini sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan peran Kantor Wilayah sebagai representasi Balai Harta Peninggalan di daerah.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil Kemenkum Riau mengutus jajaran terkait untuk melaksanakan koordinasi langsung dengan Balai Harta Peninggalan Medan guna memastikan tindak lanjut penguatan tugas dan fungsi dapat diimplementasikan secara efektif.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau disambut oleh Kepala Balai Harta Peninggalan Medan, Syafriadi Lubis, beserta jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dengan agenda utama membahas berbagai langkah strategis yang diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan di wilayah Provinsi Riau, khususnya dalam aspek pelayanan hukum keperdataan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas rencana penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan/atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Tinggi Riau serta Pengadilan Tinggi Agama Riau. Kerja sama ini diharapkan dapat membangun sistem pertukaran informasi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan terkait perkara perwalian, pengampuan, serta wasiat, sehingga penyampaian informasi dan putusan kepada Balai Harta Peninggalan dapat dilaksanakan secara lebih cepat, efektif, dan akuntabel.
Selain itu, dibahas pula langkah inventarisasi data terkait perwalian, pengampuan, dan wasiat sebagai bagian dari optimalisasi peran Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam mendukung fungsi Balai Harta Peninggalan di daerah. Inventarisasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem monitoring, pengumpulan informasi, koordinasi lintas instansi, serta penyusunan laporan awal terkait pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan di Provinsi Riau.
Sebagai upaya peningkatan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan, Balai Harta Peninggalan Medan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau juga bersepakat untuk memperkuat koordinasi melalui pelaksanaan kegiatan sosialisasi bersama. Kegiatan tersebut akan difokuskan pada penyebarluasan informasi mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, khususnya terkait pelayanan perwalian, pengampuan, dan wasiat, sehingga masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai layanan hukum yang tersedia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, berharap hasil koordinasi ini dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan di Provinsi Riau. Sinergi antara Balai Harta Peninggalan Medan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat kepastian hukum dalam bidang perwalian, pengampuan, dan kewarisan di masa mendatang.(*)