Kanal

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil

Rohil, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau terus memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (18/6) ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pelindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu pengungkit daya saing daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam memperluas sinergi dengan pemerintah daerah di bidang Kekayaan Intelektual. 

Dalam kesempatan ini, Kakanwil diwakili oleh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual untuk melakukan koordinasi dan memberikan pendampingan teknis kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Pertemuan yang berlangsung di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir bersama Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau. 

Agenda utama difokuskan pada pembahasan berbagai dokumen strategis yang menjadi landasan penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah, termasuk Surat Edaran Plt. Gubernur Riau tentang Dukungan Fasilitasi Kekayaan Intelektual di Daerah, Surat Edaran Menteri Hukum mengenai pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada BRIDA/BAPPERIDA, Surat Keputusan Pembentukan Sentra KI, serta Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual.

Dalam forum tersebut, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menjelaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperluas fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual, mulai dari pembentukan Sentra KI hingga penyusunan regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum bagi para pelaku inovasi. 

Selain itu, dijelaskan pula bahwa keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual pada BRIDA atau BAPPERIDA akan menjadi pusat koordinasi dalam inventarisasi, pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan hasil riset serta potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki daerah.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Kanwil Kemenkum Riau turut menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual sebagai referensi awal bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menyusun regulasi daerah. 

Diskusi juga mengidentifikasi berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki Rokan Hilir, baik berupa Kekayaan Intelektual Komunal maupun produk-produk unggulan daerah yang memiliki peluang memperoleh pelindungan hukum sehingga dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir menyambut positif langkah yang dilakukan Kanwil Kemenkum Riau dan menyatakan komitmennya untuk mempelajari lebih lanjut substansi naskah akademik serta mendorong penyusunan regulasi daerah terkait fasilitasi Kekayaan Intelektual. Kedua belah pihak juga sepakat memperkuat koordinasi dalam pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari penguatan tata kelola inovasi dan kreativitas di Kabupaten Rokan Hilir.

Melalui kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan berharap sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah semakin kuat dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan. 

Dengan dukungan regulasi, kelembagaan, dan kolaborasi yang baik, diharapkan potensi inovasi dan produk unggulan daerah dapat terlindungi secara hukum, meningkatkan daya saing daerah, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler