Pekanbaru, HarianTimes.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau masih menunggu laporan dari masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Riau. Karena hingga kini belum ada satupun laporan tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Riau.
"Untuk tahapan tersebut, KPU memberikan kesempatan hingga 21 Agustus 2018 mendatang," sebut Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir kepada media, Sabtu (18/08/2018).
Yasir mengatakan, pihaknya masih membuka diri untuk menerima laporan masyarakat. Hal itu memang menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui setelah mengumumkan DCS peserta pemilu 2019.
"Waktunya kan masih ada. Kita sifatnya menunggu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," ujar Yasir.
Dalam proses tersebut diharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan tanggapan dari DCS tersebut. Hanya saja laporan yang disampikan tidak boleh bersifat anonim. Untuk itu syarat pelapor harus menyertakan identitas resmi seperti KTP atau identitas diri lainnya.
Sementara itu untuk menjadi keamanan masyarakat yang melapor, pihaknya akan merahasiakan identitas pelapor. Sementara untuk total Bacaleg yang ditetapkan kedalam DCS untuk DPRD Riau berjumlah sebanyak 916 orang dengan rincian 575 orang pria dan 341 wanita.
Untuk diketahui, KPU membuka laporan masyarakat soal DCS yang dinilai tidak memenuhi syarat. Setelah menerima aduan, KPU akan memverifikasi aduan tersebut.
Menurut Ketua KPU Pusat, Arief Budiman, ada sekitar 20 laporan yang disampaikan masyarakat melalui pesan elektronik atau secara tertulis dan sudah diteken. Aduan yang disampaikan beragam.
"Ada yang karena penolakan misalnya dia tidak layak jadi caleg di dapil ini, jadi ada penolakan dari rakyat setempat. Ada juga ijazahnya, macam-macam. Itu kan belum diverifikasi oleh kita. Jadi kita masih akan verifikasi terkait, pertama ini yang melapor benar nggak identitasnya, valid nggak. Kedua, substansi laporannya terbukti atau tidak," ujar Arief di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/08/2018) kemarin.
Jika laporan masyarakat terbukti, maka KPU menyerahkan data tersebut dan meminta parpol pengusung mengganti bacalegnya. Sejauh ini, KPU belum mencoret satu pun anggota DPR karena tidak memenuhi syarat.
"Kalau substansi laporannya terbukti dan itu menyebabkan caleg tak memenuhi syarat maka kami sampaikan ke partai politik diperkenankan mengganti caleg atau bakal calon yang terbukti berdasarkan laporan itu dia tidak memenuhi syarat," kata Arief.
Setelah semuanya beres, KPU baru melakukan pencatatan daftar caleg tetap (DCT) dan akan diumumkan 20 September 2018. KPU berjanji akan transparan soal biodata caleg dengan publikasi di situs resminya.
"Nanti kan kita publish semua. Seluruh form yang bukan hanya dari partai, tapi masing-masing calon akan kita publish," ujar Arief. (*/ron)
Berita Terkait
-
Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan…
-
Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat…
-
Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja…
-
Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out…
-
Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat…
-
Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak…
Berita Terpopuler
-
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Kemnaker Sinergi dengan ILO…
-
Dampak Kabut Asap, Kemenag Riau Dorong Satuan Pendidikan Sesuaikan Pembelajaran…
-
Kemenkum Riau Dorong Regulasi Daerah Selaras dan Berkepastian Hukum…
-
Lantik Kepala KUA, Muliardi: Jadikan Aturan sebagai Pegangan Menjalankan Amanah…
-
Jadi Calon Tunggal, Eka Saputra Diamanahkan Nahkodai Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Periode 2026-2031…
-
Adu Cepat di Tepian Narosa, Dua Jalur Binaan RAPP Berjuang Lanjut ke Hari Keempat…
-
Ombudsman Nilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Imigrasi Pekanbaru…
-
Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan…
-
Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan, Akhmad Munir: Modal Ventura Harus Diperkuat…