Kanal

KPU Tunggu Laporan Masyarakat

Pekanbaru, HarianTimes.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau masih menunggu laporan dari masyarakat terkait  Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Riau. Karena hingga kini belum ada satupun laporan tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Riau.

"Untuk tahapan tersebut, KPU memberikan kesempatan hingga 21 Agustus 2018 mendatang," sebut Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir kepada media, Sabtu (18/08/2018).

Yasir mengatakan, pihaknya masih membuka diri untuk menerima laporan masyarakat. Hal itu memang menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui setelah mengumumkan DCS peserta pemilu 2019.

"Waktunya kan masih ada. Kita sifatnya menunggu  sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," ujar Yasir.

Dalam proses tersebut diharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan tanggapan dari DCS tersebut. Hanya saja laporan yang disampikan tidak boleh bersifat anonim. Untuk itu syarat pelapor harus menyertakan identitas resmi seperti KTP atau identitas diri lainnya.

Sementara itu untuk menjadi keamanan masyarakat yang melapor, pihaknya akan merahasiakan identitas pelapor. Sementara untuk total Bacaleg yang ditetapkan kedalam DCS untuk DPRD Riau berjumlah sebanyak 916 orang dengan rincian 575 orang pria dan 341 wanita.

Untuk diketahui, KPU membuka laporan masyarakat soal DCS yang dinilai tidak memenuhi syarat. Setelah menerima aduan, KPU akan memverifikasi aduan tersebut.

Menurut Ketua KPU Pusat, Arief Budiman, ada sekitar 20 laporan yang disampaikan masyarakat melalui pesan elektronik atau secara tertulis dan sudah diteken. Aduan yang disampaikan beragam.

"Ada yang karena penolakan misalnya dia tidak layak jadi caleg di dapil ini, jadi ada penolakan dari rakyat setempat. Ada juga ijazahnya, macam-macam. Itu kan belum diverifikasi oleh kita. Jadi kita masih akan verifikasi terkait, pertama ini yang melapor benar nggak identitasnya, valid nggak. Kedua, substansi laporannya terbukti atau tidak," ujar Arief di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/08/2018) kemarin.

Jika laporan masyarakat terbukti, maka KPU menyerahkan data tersebut dan meminta parpol pengusung mengganti bacalegnya. Sejauh ini, KPU belum mencoret satu pun anggota DPR karena tidak memenuhi syarat.

"Kalau substansi laporannya terbukti dan itu menyebabkan caleg tak memenuhi syarat maka kami sampaikan ke partai politik diperkenankan mengganti caleg atau bakal calon yang terbukti berdasarkan laporan itu dia tidak memenuhi syarat," kata Arief.

Setelah semuanya beres, KPU baru melakukan pencatatan daftar caleg tetap (DCT) dan akan diumumkan 20 September 2018. KPU berjanji akan transparan soal biodata caleg dengan publikasi di situs resminya.

"Nanti kan kita publish semua. Seluruh form yang bukan hanya dari partai, tapi masing-masing calon akan kita publish," ujar Arief. (*/ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler