Pekanbaru, Hariantimes.com - Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap), yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi menyampaikan, Menteri Agama telah menginstruksikan seluruh jajaran, khususnya di madrasah serta lembaga pendidikan agama dan keagamaan, untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut secara optimal.
Menurut Muliardi, ruang digital memerlukan penguatan nilai agama dan etika sebagai fondasi utama bagi anak-anak sebelum terjun ke dunia maya.
“Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan nilai-nilai tersebut tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum anak melangkah ke jagat digital,” ujarnya.
Muliardi menegaskan, peran keluarga menjadi kunci utama dalam mengontrol akses dan penggunaan gawai oleh anak. Oleh karena itu, Ka. Kanwil mengajak para guru, kiai, serta orang tua untuk bersama-sama melakukan pendampingan secara bijak dan penuh kasih sayang.
“Pendampingan yang tepat dari orang tua dan pendidik akan membantu anak memahami batasan serta penggunaan teknologi secara sehat,” tambahnya.
Di sisi lain, Kanwil Kemenag Riau juga mendorong lembaga pendidikan untuk mengoptimalkan penguatan literasi digital dalam proses pembelajaran. Langkah ini dinilai penting agar anak tidak hanya dibatasi, tetapi juga dibekali kemampuan dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak serta mendukung tumbuh kembang generasi muda yang berkarakter dan berakhlak.(*)