Kanal

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Pekanbaru, Hariantimes.com - Nilai-nilai kebangsaan bukanlah hal yang asing bagi para insan pers.

Bahkan, insan pers memiliki pemahaman mendalam mengenai pilar-pilar bernegara.

"Saya tahu persis, rekan-rekan wartawan sudah sangat matang dan memahami betul empat pilar kebangsaan ini. Namun demikian, sosialisasi empat pilar ini lebih kepada penguatan kembali komitmen kita bersama," ujar Anggota DPR RI, Dr H Syahrul Aidi Ma’azat Lc MA saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi empat pilar MPR RI sekaligus buka bersama insan pers Provinsi Riau yang diselenggarakan di Kantor PWI Riau Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Senin (16/03/2026).

Dikatakan Syahrul Aidi, empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar konsep ideologis. Tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan nyata yang melindungi rakyat kecil. 

“Sejak awal berdiri, bangsa Indonesia telah menegaskan komitmen sebagai negara yang menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat," katanya.

Makna "Fakir" dan “Miskin” Perlu Direinterpretasi

Pada kesempatan itu, Anggota DPR RI asal Riau memberikan catatan kritis mengenai kebijakan sosial di Indonesia. Terutama soal makna atau definisi dari fakir" dan "miskin". Dan makna "fakir" dan "miskin" perlu  direkonstruksi dan direinterpretasi. Kenapa?  karena selama ini dianggap rancu dalam implementasi kebijakan bantuan pemerintah.

"Saya tercatat sebagai salah satu anggota DPR RI yang aktif melakukan interupsi di paripurna, mulai dari masalah rempang, isu global, hingga persoalan spesifik di Riau. Alhamdulillah, keberpihakan ini membuahkan hasil, di mana perolehan suara saya meningkat signifikan pada pemilu lalu tanpa praktik politik uang," ungkap Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi PKS ini.

Syahrul Aidi menyampaikan, saat ini dirinya sedang fokus utama mendorong peninjauan kembali terhadap Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara".

Menurutnya, terdapat kekacauan pemahaman yang berdampak pada akurasi data penerima bantuan seperti BLT dan PKH.

"Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, di mana definisi fakir dan miskin cenderung disamakan sebagai orang yang tidak memiliki penghasilan atau tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar. Padahal, jika kita merujuk pada akar bahasanya, terutama dari perspektif syariah dan bahasa Arab, ada perbedaan mendasar antara fakir dan miskin. Kekacauan pemahaman ini membuat pendataan orang yang layak menerima bantuan menjadi tidak akurat," jelas legislator yang memiliki latar belakang pendidikan syariah tersebut.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 saat ini masih menyamakan definisi antara fakir dan miskin sebagai kondisi tidak berpenghasilan atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Menurutnya, selama ini banyak pihak menyamakan kedua istilah tersebut. Padahal keduanya memiliki kondisi sosial yang berbeda dan membutuhkan pendekatan penanganan yang berbeda pula. Dimana fakir adalah kelompok masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya karena keterbatasan fisik atau kondisi tertentu, seperti sakit menahun, penyandang disabilitas, anak-anak yatim yang belum mampu bekerja, maupun orang lanjut usia. Kelompok ini, kata dia, harus mendapat perlindungan dan bantuan secara terus-menerus dari negara.

Sementara itu, kategori miskin adalah masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan bekerja, tetapi tidak memiliki kesempatan atau akses terhadap pekerjaan yang layak. Oleh karena itu, pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar bantuan sosial, melainkan program pemberdayaan melalui pembukaan lapangan pekerjaan, pendidikan, dan stimulus ekonomi.

Picu Kekacauan Data

?Sebagai legislator dengan latar belakang pendidikan syariah dan Ketua Badan Amil Zakat dimasanya ini menilai penyamaan makna tersebut memicu kekacauan data.

?"Dalam perspektif syariah dan bahasa Arab, fakir dan miskin memiliki perbedaan mendasar. Kekacauan pemahaman ini berimplikasi langsung pada ketidakakuratan deteksi data penerima bantuan seperti BLT dan PKH di lapangan," tegasnya.

Ketidakakuratan data penerima bantuan sosial masih menjadi persoalan klasik yang belum tuntas di Indonesia.

Itu dikarenakan masih adanya "kerancuan terminologi" dalam peraturan perundang-undangan yang dinilai menjadi akar penyebab sulitnya melakukan validasi data kemiskinan.

Menurut Syahrul Aidi, persoalan bermula dari penyamaan definisi antara "fakir" dan "miskin" dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.

Menurutnya, penggabungan kedua kategori ini membuat parameter pemerintah dalam menentukan target bantuan menjadi bias.

?"Dalam undang-undang tersebut, definisi fakir dan miskin seolah disamakan. Padahal, jika kita merujuk pada akar bahasa dan perspektif syariah yang juga relevan dalam konteks sosial kita keduanya memiliki tingkatan ekonomi yang berbeda," jelasnya menambahkan, bahwa perbedaan ini krusial untuk menentukan jenis intervensi negara. Jika definisi dasarnya sudah rancu, maka turunan datanya, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), akan terus mengalami tumpang tindih.

?Karena itu, Syahrul Aidi mengusulkan adanya reinterpretasi terhadap Pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Dimana negara tidak boleh hanya sekadar "memelihara" tanpa memiliki klasifikasi yang jelas siapa yang masuk kategori fakir dan siapa yang masuk kategori miskin.

?"Kita perlu membedah kembali makna pasal tersebut agar kriteria penerima bantuan seperti PKH atau BLT lebih tajam. Tanpa redefinisi yang jelas, masyarakat yang sebenarnya sudah mandiri bisa saja masih masuk kategori miskin, sementara yang benar-benar fakir justru luput dari pendataan," tambahnya.

Memahami Kemiskinan

Kemiskinan seringkali bukan sekadar masalah kekurangan materi, melainkan kondisi darurat yang menimpa fisik dan mental seseorang.

Syahrul Aidi mencontohkan situasi di mana sebuah keluarga yang secara kepemilikan aset mungkin terlihat layak, namun jatuh ke dalam lubang kemiskinan akibat musibah kesehatan.

?"Bisa jadi rumahnya sudah layak, tetapi ia terkena stroke, istrinya kanker dan anak-anaknya masih kecil. Di sinilah negara harus hadir memberikan jaminan," ujarnya mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Menurutnya, ketepatan identifikasi adalah kunci. Jika definisinya salah, maka langkah penanganannya pun akan meleset.

?Perbedaan "Kail" dan "Ikan"

?Dalam pemaparannya, Syahrul Aidi membedakan dengan tegas antara kategori fakir dan miskin berdasarkan perspektif agama dan sosial.

?Fakir: Mereka yang berada dalam kondisi darurat dan membutuhkan bantuan langsung (dana tunai/sembako). Ibarat filosofi bantuan, kelompok ini adalah mereka yang harus "diberi ikan".

?Miskin: Mereka yang memiliki potensi namun kekurangan sarana. Kelompok ini adalah mereka yang seharusnya "diberi pancing" atau pemberdayaan ekonomi agar bisa mandiri.

?"Dalam agama, yang boleh meminta itu adalah orang fakir. Orang miskin tidak minta uang tunai, mereka minta pekerjaan atau sarana untuk berusaha," tambahnya, merujuk pada kisah Rasulullah SAW yang memberikan kapak dan kayu kepada seorang pemuda untuk bekerja alih-alih memberikan zakat secara terus-menerus.

Menurutnya, potensi zakat sangat besar untuk membantu negara dalam mengatasi kemiskinan apabila dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dan zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga dapat diarahkan menjadi program produktif seperti pemberdayaan usaha mikro, pelatihan keterampilan, hingga bantuan modal usaha. Dengan cara itu, masyarakat miskin dapat didorong keluar dari lingkaran kemiskinan secara berkelanjutan.

?Kritik Terhadap Sistem Desil

?Sistem klasifikasi ekonomi yang saat ini digunakan pemerintah, seperti sistem Desil (1-10) di Kementerian Sosial, juga tak luput dari kritik. Narasumber menilai sistem berbasis pendapatan ini terlalu fluktuatif dan sulit mendeteksi realitas di lapangan.

?"Susah mendeteksi orang melalui pendapatan karena bulan ini bisa punya duit, bulan depan tidak. Tapi kalau keadaan fisik dan mental yang dijadikan indikator, itu jauh lebih jelas dan terukur," tegasnya.

?Tantangan Diskursus Publik

Menurutnya, terminologi "fakir" dan "miskin" dalam hukum Indonesia perlu ditinjau ulang demi akurasi penyaluran bantuan sosial..?Karena itu, Syahrul Aidi menantang para jurnalis untuk menuangkan gagasan ini ke dalam bentuk tulisan opini. Dengan adanya tulisan opini ini, isu redefinisi ini bisa menjadi diskursus publik agar pemerintah lebih presisi dalam mengklasifikasikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
?
"Saya menantang rekan-rekan yang ingin membuat opini di medianya. Jika opininya dinilai bagus dan tajam, tentu akan ada apresiasi khusus," pungkasnya sembari menegaskan komitmennya untuk terus menjadi penyambung lidah masyarakat Riau di tingkat nasional.

Syahrul menilai, tulisan opini yang tajam dari media massa dapat mendorong pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi terhadap UU Penanganan Fakir Miskin.

?"Ini bukan sekadar masalah istilah, tapi masalah keadilan sosial. Saya menantang rekan-rekan media untuk mengangkat isu ini menjadi diskursus nasional agar ada perbaikan kebijakan di masa depan," pungkasnya.(zulmiron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler