Kanal

Diah: Pembenahan Sarana dan Prasarana Bisa Jadi Prioritas Pusat Maupun Daerah

Pekanbaru, HarianTimes.Com - Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Riau sudah tidak ideal lagi. Betapa tidak. Karena penghuni lapas Riau secara keseluruhan saat ini sudah overload hingga 261 persen.

"Persoalan overload masih menjadi masalah di Lapas Riau. Dimana kelebihan muatan atau overload ini terjadi di seluruh Lapas di Riau," sebut Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Diah saat pemberian remisi kepada narapidana dewasa dan anak, Jumat (17/08/2018).

Pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana yang ada di lingkup kerja Kemenkumham di Riau. Pemberian ini dilakukan dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia.

Selain kapasitas ruangan yang kurang, ungkap Diah, keterbatasan jumlah SDM serta sarana dan prasarana juga masih belum mencapai tingkat ideal. Dengan keterbatasan ini, tujuan dari pemasyarakatan belum sepenuhnya tercapai.

"Kita berharap pembenahan sarana dan prasarana lapas di Riau ini bisa jadi prioritas pusat maupun daerah. Sehingga warga binaan bisa mendapatkan haknya selama menjalani masa hukuman," harap Diah seraya menyebutkan, dengan terpenuhinya seluruh infrastruktur dan hak napi, maka tujuaan pembinaan akan lebih mudah tercapai.

Terkait jumlah penerima remisi, Diah, menyatakan, ada 4.145 orang napi yang diusulkan menerima remisi pengurangan masa tahanan. 79 orang yang diberikan remisi hingga masa tahanannya langsung habis. Untuk mantan Gubernur Riau Rusli Zianal belum mendapat remisi.

"Yang dikuatirkan SK-nya ada perubahan. Yang menerima remisi umum I sebanyak 3.710, sedangkan RU II atau langsung bebas ada 124 orang," beber Diah.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru ini, hadir Gubernur Riau dan Wakil Gubernur, Kepala Kanwil Kemenkumham, Ketua DPRD Riau, dan juga seluruh forkopimda dan undangan.

Dalam kegiatan ini juga, hadir beberapa warga binaan lapas yang diundang di acara tersebut. Di antaranya dua mantan kepala daerah di Riau yang menjalani hukuman dalam kasus pidana korupsi yakni mantan gubernur Riau Rusli Zainal dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.(*/ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler