Pekanbaru, Hariantimes.com - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Rapat Aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kamis (12/02/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H dan dihadiri JF Analis Hukum serta JF Penyuluh Hukum sebagai bagian dari Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Riau.
Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati SH MSi yang mrmbuka rapatbmenegaskan pentingnya peran Tim Sekretariat Wilayah dalam memastikan seluruh tahapan IRH berjalan tepat waktu, akurat,
dan terkoordinasi.
Dikatakannya, IRH mensyaratkan pengumpulan data dukung, pemenuhan indikator, serta pelaporan sistematis dari berbagai unit kerja dan pemerintah daerah, sehingga diperlukan satu tim yang mampu mengonsolidasikan informasi dan menjaga konsistensi standar penilaian.
Dalam pemaparannya, Tim Sekretariat Nasional menjelaskan, aplikasi IRH menjadi wadah utama bagi TSW untuk mengakses, memantau, serta memverifikasi data dukung yang diunggah oleh pemerintah daerah. Melalui dashboard aplikasi, TSW dapat melakukan monitoring secara real-time terhadap progres unggahan dokumen dari kabupaten/kota maupun provinsi, sekaligus memetakan daerah yang telah memenuhi indikator maupun yang masih membutuhkan pendampingan.
Tim Sekretariat Wilayah Riau menyampaikan komitmen untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi IRH Tahun 2026 secara optimal di seluruh wilayah Provinsi Riau. Pemanfaatan aplikasi IRH diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, objektivitas, serta akuntabilitas dalam proses pendampingan dan verifikasi data dukung yang diinput oleh pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan memberikan dukungan penuh terhadap penguatan peran Tim Sekretariat Wilayah dalam pelaksanaan IRH Tahun 2026.
Meskipun pada saat yang sama beliau tengah menjalankan agenda kedinasan lainnya, arahan dan komitmen beliau untuk mendorong peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah tetap menjadi landasan utama partisipasi Kanwil dalam kegiatan ini. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penegasan pentingnya monitoring berkala, koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, serta optimalisasi pemanfaatan aplikasi sebagai instrumen pengawasan.
Dengan sinergi yang kuat antara BPHN dan Kanwil Kemenkum Riau, pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 diharapkan berjalan lebih terarah dan terukur.
Rapat berlangsung dengan baik dan lancar, serta menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola reformasi hukum yang transparan, sistematis dan berkelanjutan di wilayah Provinsi Riau.(*)