Kanal

Asri: Sekarang Desa Kami Tertinggal, Semuanya Dilarang

Bengkalis, Hariantimes.com - Warga Desa Tasik Serai Kecamatan Tualang Mandau, Kabupaten Bengkalis tidak dapat mengurus surat sertifikat sebagai bukti hak milik sebagaimana warga negara lainnya.

Padahal, status desa sudah definitif. Tidak hanya itu, pemerintah juga tidak dapat membangun infrastruktur karena status desa berada pada kawasan  cagar Biosfer.

“Nenek moyang kami sudah tinggal di kampung ini sebelum Indonesia merdeka. Sekarang desa kami tertinggal, semuanya dilarang,” kata  Kadus Desa Tasik Serai Kecamatan Tualang Mandau, Asri kepada Anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) H Bagus Santoso SAg MPsaat mengadakan kunjungan kerja meninjau Tasik Serai baru baru ini.

Asri berharap pemerintah mengevalusi kembali mengeluarkan peta desanya dari kawasan Cagar Biosfer. Jika tidak, maka nasib warga desanya tidak akan pernah maju. Hal lain yang perlu diketahui, warga menuding kepala desa tidak bekerja akibat tidak masuknya program pembangunan.

“Perangkat desa kena sasaran kemarahan warga. Karena program pembangunan dari APBD tak bisa masuk akibat status desa masuk cagar Biosfer,” kata Asri.

Tentu ini menjadi catatan pilu Desa Tasik Serai dan desa-desa lainnya setelah ditetapkan sepihak menjadi Cagar Biosfer oleh UNESCO tahun 2009 atas inisiasi perusahaan Group Sinar Mas. Sejumlah desa diresmikan menjadi desa definitif lengkap dengan perangkatnya tetapi terkungkung hak -hak azasinya. Warga tidak bisa menuntut hak sebagaimana warga negara yang lainnya. 

Hingga kini, Desa Tasik Serai masih terisolir. Jika hujan, jalanan tak ubahnya sungai. Pernah Hasil panen sawit dibiarkan membusuk di pohon karena tak bisa keluar akibat jalan terputus. Problem besar yang menjadi momok menakutkan kadang harus dipikul perangkat desa. Kenapa? Warga sering menuding kepala desa yang tak becus karena usulan aspirasi desa tak pernah berhasil. Padahal biang kerok dari tidak terkabulnya usulan pembangunan desa karena desanya masih tercatat statusnya kawasan hutan lindung.

Menaggapi persoalan serius yang disampaikan warga, Bagus Santoso turut prihatin dan akan berikhtiar sesuai dengan prosedur yang dibenarkan oleh ketentuan yang mengaturnya. 

Kepada pihak terkait, Bagus Santoso menghimbau agar ikut peduli dengan problem yang dihadapi rakyat. 

"Inilah kenapa ketika membahas perda RTRWP berlarut-larut, meski sudah disahkan ternyata masih menyisakan pekerjaan rumah yang rumit. Masih banyak desa-desa di Riau statusnya masih kawasan hutan,” terang Bagus Santoso.(*/ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler