Kanal

Duka atas Kebakaran SMA Negeri 1 Meranti dan Harapan Transparansi

Oleh: Antony SH MH CMed/Tenaga Pendidik Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam dan Praktisi (Kantor Hukum Tanwir Law Firm dan JF Priority Law Firm)

KEBAKARAN yang melanda SMA Negeri 1 Meranti, Riau beberapa hari lalu sungguh menyisakan duka yang dalam.

SMA Negeri 1 Meranti bukan hanya sekedar tempat belajar, melainkan juga ruang yang penuh kenangan, tempat guru mengabdi.dan siswa menimba ilmu untuk masa depan.

Melihat ruang kelas, perpustakaan dan kantor sekolah hangus terbakar tentu meninggalkan luka emosional bagi seluruh keluarga besar sekolah.

Kita semua bisa membayangkan betapa beratnya beban siswa dan guru yang saat ini harus mencari ruang belajar baru. Dalam suasana ini, doa kita panjatkan agar seluruh civitas  SMA Negeri 1 Meranti diberi kekuatan dan segera mendapat fasilitas belajar pengganti.

Namun, dibalik peristiwa ini juga membuat saya teringat pada peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada tahun 2020 yang kala itu ramai diperbincangkan. Banyak pihak menduga kebakaran tersebut bukan sekadar kecelakaan, melainkan ada tujuan lain untuk menghilangkan dokumen dan bukti penting kasus-kasus besar terutama dalam kasus korupsi.

Perbandingan ini wajar muncul, karena SMA Negeri 1 Meranti sebelumnya juga sempat disorot publik terkait dugaan penyalahgunaan dana pendidikan. Jika benar demikian, maka masyarakat berhak curiga bahwa kebakaran ini berpotensi terkait dengan upaya menutupi jejak-jejak tindak pidana. Masyarakat tidak boleh dibiarkan hanya menebak-nebak. Polisi sebagai aparat penegak hukum harus bergerak cepat, transparan, dan profesional dalam menyelidiki penyebab kebakaran ini.

Jangan sampai muncul kesan atau pandangan bahwa ada pembiaran, atau lebih buruk lagi, terdapat upaya melindungi pihak-pihak tertentu. Jika memang terbukti murni kecelakaan, maka publik akan menerimanya. Tetapi jika ada kelalaian atau bahkan kesengajaan, maka proses hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.

Sebagai akademisi dan praktisi hukum, saya berharap pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang terdekat dengan masyarakat dapat bergerak cepat dan transparan dalam mengusut penyebab kebakaran ini. Jangan sampai ada anggapan bahwa kebakaran dijadikan cara untuk menghilangkan barang bukti atau berkas penting berkaitan dengan perkara-perkara tindak pidana.

Mengingat, adagium Fiat justitia ruat caelum yang memiliki arti bahwa hukum harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Adagium ini mengingatkan kita bahwa penegakan hukum tidak boleh dikompromikan oleh alasan apapun, apalagi jika menyangkut kepentingan pendidikan dan masa depan anak bangsa. Masyarakat berhak tahu apakah peristiwa ini murni musibah atau ada unsur kesengajaan. Jika ada pihak yang terbukti lalai atau sengaja, maka mereka harus diproses hukum dengan tegas. Hanya dengan cara ini kepercayaan masyarakat bisa dipulihkan, dan dunia pendidikan tetap berdiri tegak sebagai ruang yang bersih, jujur, dan aman bagi generasi bangsa.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler