Kanal

TPPO Harus Diberantas Secara Tuntas: M Job Kurniawan: Kami Tidak akan Tinggal Diam Terhadap Kejahatan Luar Biasa Ini

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukan sekadar pelanggaran hukum. Tetapi merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus diberantas secara tuntas.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan luar biasa ini. Perdagangan orang adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan,” tegas Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Riau, M Job mewakili Gubernur Riau, Abdul Wahid dalam sambutannya pada acara deklarasi komitmen bersama dalam upaya pencegahan penempatan non-prosedural Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pekanbaru, Kamis (17/07/2025).

Pembacaan deklarasi ini turut diikuti Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan jajaran Forkopimda Riau.

Deklarasi ini tersebut menjadi momen penting dalam memperkuat sinergi antar instansi di Riau, sekaligus bentuk nyata dari ketegasan Pemerintah Provinsi dalam melindungi warganya dari kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia.

Mengawali pengucapan deklarasi M Job mengatakan, tiga poin yang diikuti Menteri, Kapolda dan jajaran serta tamu undangan.

M Job mengawali isi deklarasi yakni “Penempatan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan tindakan kejahatan komanusian yang sangat merugikan anak-anak bangsa.

"Oleh karena itu, pada Kamis (17/07/2025) kami Forum Koordinasi Pimpinan Dacrah Provinsi Riau bersepakat dan berkomitmen," sebut M Job.

Pertama; Mencegah segala bentuk Tindakan / aktivitas terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Provinsi Riau.

Kedua; Mengungkap dan menindak pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dengan sanksi hukuman sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketiga; Bersinergi secara bersama-sama dalam melakukan penanganan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dan tindak Pidana Perdagangan Orang.

M Job menjelaskan, terjadinya kasus TPPO dikarenakan kondisi geografis Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan memiliki garis pantai yang luas, yang kerap dimanfaatkan oleh sindikat penyelundupan manusia untuk mengirim PMI secara ilegal. 

Artinya, jelas M Job, jalur laut terbuka dan keberadaan “jalur tikus” menjadi celah besar yang dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang.

“Warga kita dikirim ke luar negeri tanpa dokumen, tanpa keterampilan.dan tanpa perlindungan hukum. Mereka menjadi korban eksploitasi, kekerasan, bahkan perdagangan manusia,” ujar M Job.

Sebagai tindak lanjut nyata, M Job mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) telah menyusun empat langkah strategis untuk menutup ruang gerak sindikat TPPO.

Pertama, pengawasan Wilayah Perbatasan: Pengetatan jalur-jalur tikus dan penguatan pengawasan laut terutama di daerah rawan seperti Dumai, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti.

Kedua, sinergi antar instansi dengan menggerakkan seluruh lembaga terkait dalam satu gerakan terpadu untuk memutus mata rantai perdagangan orang.

Ketiga, memberikan edukasi dan pelatihan kepada calon PMI yakni memberikan pelatihan keterampilan dan pemahaman hukum agar masyarakat memahami risiko berangkat secara ilegal.

Keempat, melakukan penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu yakni siapa pun yang terlibat dalam TPPO akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Hukum tidak mengenal kompromi,” tegasnya.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler