Jakarta, Hariantimes.com - Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Prof Dr Ir Fadjry Djufry MSi, Rabu (12/07/2023).
Penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilakukan bertujuan untuk standardisasi instrumen pertanian dalam rangka menjamin mutu dari proses (budidaya) dan produk hasil pertanian (pasca panen) subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan di Provinsi Riau.
Penandatanganan bertempat di Kantor BSIP, Jakarta ini dihadiri Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Riau Ir Syahfalefi MSi beserta jajarannya, Kepala Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian Dr Ir Syamsuddin MSc, Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Riau Dr Shannora Yuliasari STP MP, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau Herman SE MT, Koordinator Kerjasama, Organisasi dan Humas BSIP beserta tim.
Kepala BSIP Prof Dr Ir Fadjry Djufry MSi menyampaikan, Penandatanganan Nota Kesepakatan diharapkan menjadi titik tolak BSIP dan pemerintah daerah provinsi Riau untuk bersinergi dalam mewujudkan pembangunan pertanian yang lebih berkualitas dan semakin baik dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman krisis pangan, serta dapat memajukan pertanian di Provinsi Riau.
"Nota Kesepakatan ini sangat sesuai dengan tugas dan fungsi BSIP. Berdasarkan Peratuan Presiden Nomor 117 Tahun 2022. Dan BSIP memiliki tugas yaitu menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di bidang pertanian," katanya.
Dikatakanya, Transformasi dari Badan Litbang Pertanian ini mengubah tugas dan fungsi yang sebelumnya berfokus pada penelitian dan pengembangan pertanian menjadi standardisasi instrumen pertanian.
"Program yang diusung BSIP yaitu AGROSTANDAR termasuk di dalamnya penguatan kolaborasi multimitra baik internal maupun eksternal, yaitu kerjasama dengan pemerintah daerah," sebut Prof Dr Ir Fadjry Djufry MSi.
Menurut Prof Dr Ir Fadjry Djufry MSi, kerjasama ini akan dilaksanakan di kawasan pengembangan pertanian di Provinsi Riau yang meliputi kegiatan Perencanaan, Perumusan, Penerapan, Diseminasi, Pembinaan, Pemeliharaan dan kegiatan lain yang disepakati.
Pada kesempatan itu, Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan, Nota Kesepakatan ini diinisiasi oleh Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau. Nota Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau dengan Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian tentang Penerapan Standar Instrumen Pertanian pada Pengembangan Tanaman Pangan dan Hortikultura di Provinsi Riau.
PKS ini ditandatangani oleh Kepala BBPSIP Dr Ir Syamsuddin MSc dan Kepala Dinas PTPH Provinsi Riau Ir Syahfahlefi MSi.
Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati dan ditandatangani ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Riau yang merupakan Unit Pelaksana Teknis BSIP di Provinsi Riau.
Perjanjian Kerja Sama meliputi pengembangan sistem perbenihan tanaman pangan dan hortikultura terstandar melalui pemurnian dan pendaftaran varietas serta uji adaptasi varietas unggul; pengelolaan proses dan produksi hasil usaha tani melalui penerapan Good Agriculture Practices (GAP), Good Handling Practices (GHP), Good Manufacturing Practices (GMP), Good Distribution Practices (GDP) dan Good Retailing Practices (GRP) dan pembinaan dan pemeliharaan penerapan standar instrumen pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan tanda daftar varietas tanaman yang merupakan padi varietas lokal Riau, antara lain Siperak, Kalpatali Rambah Samo, Kuok, Napal Merah, Napal Putih dan Sikuning. Sertifikat tanda daftar tersebut merupakan hasil kegiatan kerjasama Dinas PTPH Provinsi Riau dengan BPSIP Riau pada tahun 2022, dan saat ini menunggu proses terbitnya Surat Keputusan Pelepasan Varietas dari Menteri Pertanian.(*)