Kanal

Kebakaran Lahan Gambut di Medang Kampai Berhasil Dipadamkan Tim Gabungan

Dumai, Hariantimes.com - Luas lahan gambut yang terbakar di Jalan Parit Purba RT 009 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai diperkirakan mencapai 66 hektare.

Dan seluruhnya telah berhasil dipadamkan oleh tim gabungan dari Dit Samapta Polda Riau, Polres Dumai, Polsek Medang Kampai, Brimob Polda Riau, Gabungan TNI, Satpol PP Provinsi Riau, BPBD Provinsi Riau dan BPDB Kota Dumai, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), Regu Pemadam PT Wilmar, Sinarmas dan masyarakat setempat.

Namun dibeberapa titik area yang terbakar, tampak masih mengeluarkan asap. Dan hingga saat ini, tim gabungan masih berjibaku melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi asap yang keluar dan api dianggap benar-benar sudah padam.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK saat dikonfirmasi, Jumat (28/04/2023) mengakui, upaya pemadaman api di lahan gambut yang kering cukup membuat kewalahan. Ditambah akses jalan menuju lokasi pemadaman sangat sulit dilalui dengan berjalan kaki dan ditumbuhi semak belukar.

"Tim gabungan telah berupaya membuat jalan perintis untuk memudahkan mobilisasi personil serta alat pemadaman dan membuat parit serta embung sebagai cadangan sumber air untuk kegiatan pendinginan dan memutus laju api. Dan kami terus berupaya maksimal dalam memadamkan api dan upaya pendinginan masih terus dilanjutkan hingga area yang terbakar tidak mengeluarkan asap dan api dari dalam lahan gambut telah benar-benar padam," tegas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, upaya pendinginan dilakukan dengan menggunakan 39 alat milik Satgas Karhutla Polda Riau, Satgas Karhutla Polres Dumai, Brimob Polda Riau serta Gabungan TNI, Satpol PP Provinsi Riau, BPBD Kota Dumai, Manggala Agni, Perusahaan dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Turut dihadirkan 6 unit alat berat milik PT Mega Green, PT Wilmar, PT MLI dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga dihadirkan guna membuat embung dan parit api sejauh lebih kurang 6 kilometer.

"Kita menghimbau seluruh masyarakat agar tidak ada yang membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar. Jika membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar, akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana serta Pasal 69 Ayat 1 Huruf H  UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun pidana penjara,” pungkas Kapolres Dumai.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler