Kanal

Tak Ada Alasan Pilkades Serentak Diudur

BENGKALIS, Hariantimes.com - Tak ada alasan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada November 2023 mendatang diundur di tahun 2025. Karena waktu pelaksanaanya masih cukup lama, jika dihitung dari bulan Februari ini.

"Saya menilai tak ada alasan diundur. Intinya Pilkades serentak  tetap dilaksanakan, karena waktu pelaksanaanya masih cukup lama," ujar Tarmizi, salah seorang tokoh masyarakat Bantan.

Ia yang juga mantan Kepala Desa Bantan air menilai, apa yang disampaikan Forum BPD Bantan dan Bengkalis, tidak ada alasan yang mendesak untuk ditunda jika waktu dipersoalkan.

"Ya, kalau tentang waktu Pilkades itu hanya 3 bulan. Jadi bukan alasan buat menunda.
Juga alasan pendanaan bisa saja dilakukan  di APBDes Perubahan 2023. Tapi dananya sudah dianggarkan dalam anggaran Dana Bermasa. Ini saya menilai bukan masaalah krusialah," ujarnya.

Menurutnya, jika ditunda pasti diangkat pejabat (Pj) berarti BPD yang setuju dengan penundaaan lebih senang desanya dipimpin oleh orang luar dari desanya.

Jadi kata Tarmizi, ada pertanyaan krusial kenapa BPD tidak bisa mempersiapkan waktu yang telah dijadwalkan, apa tidak tau kalau masa jabatan kades akan berakhir.

"Dalam pro dan kontra ini, poin intinya sebenarnya banyak kawan-kawan BPD yang mau ikut Pilkades tapi takut kalau kades lama masih berkuasa jadi dikorbankan masyarakat ramai. Kalau ini alasanya kita sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh kawan BPD kita," tegasnya.

Sementara itu, Wabup Bagus Santoso juga mengimbau agar semua pihak bijak dan sabar menunggu keputusan terkait pelaksanaan Pilkades 2023.

“Ya, wajar ada pro dan kontra terkait jadwal pelaksanaan Pilkades 2023. Silahkan saja inilah letak dewasanya demokrasi. Mari disikapi dengan bijak tak perlu hiruk pikuk” ujar Wabup

Seperti diketahui pada tahun 2023 sebanyak 93 Kades di Kabupaten Bengkalis akan memasuki masa purna tugas jabatan. Kecamatan Bengkalis 20, Bantan 19, Rupat 8, Rupat Utara dan Bandar Laksamana masing masing 3, Bukit Batu 6, Siak Kecil 12, Mandau 1, Batin Solapan 11, Pinggir 7 dan Talang Muandau 5.

Dijelaskan Bagus, Kemendagri sudah memberikan arahan kepada seluruh Kepala Daerah melalui surat tertanggal 14 Januari 2023 yang menyebutkan, kebijakan pelaksanaan Pilkades serentak ditetapkan Pemerintah Daerah.

Dijelaskannya lagi, ada 2 pilihan kebijakan Pilkades serentak pada masa tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2023 yaitu pertama dapat dilaksanakan sebelum 1 Nopember 2023 dengan mempertimbangkan keterjaminan serta terjaganya kondisi sosial kemasyarakatan yang kondusif pada masa tahapan Pemilu 2024.

"Untuk itu persoalan ini akan dikoordinasikan Bupati bersama Forkopimda, Insyaallah Bupati akan segera menjadwalkannya. Pilihan kedua Pilkades serentak ditunda sampai dengan selesainya tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan berbagai pertimbangan dan petunjuk teknis lainnya," ujarnya.

Diakui Bagus Santoso, dinamikanya berkembang terus baik yang pro maupun kontra. Silahkan sampaikan masukan yang penting prosedural dan tidak memaksakan kehendak. Apalagi kalau merasa paling benar sendiri.

Lebih lanjut dikatakan Wabup, kebijakan pelaksanaan Pilkades serentak akan segera ditetapkan Pemerintah Daerah mengacu kepada regulasi, masukan masyarakat dan semua pihak terkait.

Bagus Santoso mengajak semua pihak bersabar menunggu keputusan setelah rapat koordinasi Pemkab, Forkopimda dan pihak terkait. Jika ditetapkan untuk dilaksanakan maka  siap semuanya, jika ditunda maka semuanya juga harus patuh.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler