Kanal

Gaos: Semoga Kestabilan Pesta Demokrasi Tetap Terjaga

Rohil, Hariantimes.com - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) menggelar kegiatan dialog interaktif jaksa menyapa, Kamis (03/01/2019).

Pelaksanaan Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) dengan 

Kegiatan yang bertemakan "Pola Penegakan Hukum Pemilu 2019" ini berlangsung di Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru.

Bertindak sebagai narasumber yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaos Wicaksono SH MH, Para Kasi yakni Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Antonius Sahat Tuo Haro SH dan Jaksa Fungsional Niki Junismero SH.

Gaos menyampaikan, tema tersebut diambil Kejaksaan Negeri Rokan Hilir  dengan harapan masyarakat dapat lebih mengetahui terkait Pemilu dan aturan yang mengaturnya. Sehingga Pemilu dapat berjalan lancar, luber dan jurdil serta damai.

"Semoga kestabilan pesta demokrasi tetap terjaga," ujar Gaos kepada hariantimes.com melalui saluran whatsapp, Kamis (03/01/2019).

Lebih lanjut Gaos menyampaikan, penyelenggaraan dialog interaktif di RRI Pekanbaru tersebut dilakukan bersama Suci Raslia (penyiar studio), Noveri (petugas teknik), Tuti Fitri SH (presenter), Afrison Spt dan Sri Jumiati Amin (pengarah acara), Dra Evi Salsalina Bukit (produser acara PLH Kabid pemberitaan), Drs Edy Supakat MM (penanggung jawab siaran Kepala LPP RRI Pekanbaru).

Sementara materi yang disampaikan Tim Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Rohil di antaranya landasan hukum Pemilu yakni UU Nomor 7 tahun 2017, aspek penting pemilu, tahapan pemilu (electoral process), kegiatan program yang sedang dan segera berjalan, potensi kecurangan dalam pemilu, larangan dalam kampanye (pasal 280-283 UU Pemilu), identifikasi potensi permasalahan, penegakan hukum pemilu (electoral law enforcement), pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu, sengketa hasil pemilu, desain penanganan tindak pidana pemilu, putusan tindak pidana pemilu (pasal 483, 484 UU Pemilu), majelis khusus tindak pidana pemilu (pasal 485 UU Pemilu), peran strategis Kejaksaan, sentra penegakan hukum terpadu (pasal 486 UU Pemilu) dan langkah implementasi.

"Pelaksanaan kegiatan Jaksa Menyapa yang dilakukan Kejari Rohil mendapatkan respon dan apresiasi yang positif dari masyarakat. Ini ditandai dengan banyaknya masyarakat yang ikut, serta dalam dialog interaktif dengan mengajukan beberapa pertanyaan via telepon kepada para narasumber. Selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan lancar," kata Gaos.

Menurut Gaos, Dialog Interaktif ini dilaksanakan agarbdapat memberikan pemahaman hukum kepada seluruh elemen masyarakat dalam pelaksanaan pemilu mendatang, bahwa Kejari Rohil akan senantiasa berupaya memberikan pengetahuan hukum seputaran pelaksanaan pemilu.

"Kita selaku bagian dari Tim  Gakumdu berkeinginan pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan sukses," ujar Gaos seraya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan NKRI, meski berbeda pilihan dan masyarakat tidak mudah terhasut oleh berita hoax.(ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler