Kanal

Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya Amankan Napi Rutan Sialang Bungkuk

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Napi yang diketahui bernama Jodi Ade Putra alias Rio Ocil Bin Mardi (18) ini diamankan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu. 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang napi rutan kelas II B Sialang Bungkuk, Jalan Sialang Bungkuk, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada Selasa (25/12/2018) sekira pukul 20.00 WIB.

Diungkapkan Kapolsek, penangkapan terhadap Jodi Ade Putra alias Rio Ocil Bin Mardi, warga Jalan Parkit VII perumahan Sidomulyo No. 101, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota pekanbaru ini berdasarkan informsi yang didapat Tim Opsnal dari petugas rutan kelas II B Pekanbaru bahwa ada diamankan salah satu napi menyimpan narkotika jenis shabu-shabu. Berdasarkan informasi tersebut, maka Kanit Reskrim Ipda Lukman beserta Tim Opsnal diperintahkan langsung mendatangi rutan kelas II B Pekanbaru. Setelah sampai di Rutan dilakukan interogasi terhadap pelaku yang sudah diamankan oleh petugas Rutan.

"Pelaku mengakui telah menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam lemarinya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," sebut Kapolsek melalui saluran whatsapp yang diterima Hariantimes.com, Rabu (26/12/2018).

Lalu bagaimana kronologis kejadiannya? Kapolsek menjelaskan, pada Sabtu (25/12/2018) sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapat laporan ada napi yang menyimpan narkotika jenis shabu-shabu di lemarinya. Bedasarkan laporan tersebut, pada Selasa (25/12/2018) sekira pukul 21.00 WIB atas perintah Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Lukman beserta Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya langsung mengamankan pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut.

"Dari pelaku diamankan 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 3,7 gram dan 1 buah kotak/laci yang dilapis dengan kertas walpaper warna putih bermotif beserta kunci laci," ungkap Kapolresta seraya menyebutkan, terhadap pelaku dikenakkan  disangkakan Pasal 114 atau 112 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Kapolsek.(ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler