Kanal

Kajari Kuansing: Penerangan Hukum Bukan Berarti Sudah Menyelesaikan Permasalahan Desa

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi berikan Penerangan Hukum kepada para Kepala Desa (Kades) terkait penyelesaian konflik agraria di wilayah Desa yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana hal itu merupakan pembekalan pengetahuan terhadap para Kades dalam menyelesaikan permasalahan sengketa agraria nantinya, kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (18/10/2022) di Aula Pertemuan Kantor Kejari Kuansing.

Dimana kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH. Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 3 kecamatan, yakni Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Sentajo Raya dan Singingi Hilir.

Dalam kegiatan ini, hadir Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Kabupaten Kuansing, Turmudi SSIT MH yang diwakili Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaraan, Ibrahim Marzuki, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (Kadis PMPTSP Naker) Kuansing, Mardansyah SSos MM, Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Rozi Juliantono SH, Ketua Forum Kepala Desa (Forkades) Kuansing, Solahudin SE, Sekretaris Forkades Kuansing, Bamba Rianto, para Ketua Forkades dari 3 kecamatan tersebut beserta para Kades dan Pj Kades dari 3 kecamatan tersebut.

Usai kegiatan Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Rozi Juliantono SH kepada HarianTimes.com mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan penerangan hukum dari Kejari Kuansing tentang penyelesaian permasalahan konflik agraria di wilayah desa.

“Bertujuan agar Kepala Desa memiliki pengetahuan terkait bagaimana cara penyelesaian sesuai hukum yang ada,” ujar Rozi.

Selain itu, Rozi Juliantono menegaskan kepada para Kades, bahwa kegiatan ini bukanlah berarti membebaskan Kades dalam kasus hukum yang akan terjadi, terutama dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.

“Diharapkan dengan adanya penerangan ini bukan berarti sudah menyelesaikan permasalahan masing masing desa, tetapi merupakan pintu masuk bagi rekan rekan Kepala Desa sebagai bahan pengetahuan dalam bagaimana kita menyikapi permasalahan agraria yang rumit,” jelas Rozi.

Sementara itu Ketua Forkades Kuansing, Solahudin yang juga merupakan Kepala Desa Seberang Taluk Hilir secara terpisah kepada HarianTimes.com mengatakan, kegiatan ini adalah kegiatan Kejari Kuansing untuk memberikan penerangan hukum terhadap Kepala Desa terkait penyelesaian permasalahan konflik Agraria di wilayah desa, sebagai bentuk pembekalan bagi para Kepala Desa nantinya.

“Dimana dengan adanya kegiatan ini kepala desa dapat memahami aturan aturan pertanahan sehingga dapat melakukan tugasnya melayani masyarakat dalam urusan tanah dan dapat memfasilitasi jika ada konflik konflik tanah yang ada di desa,” kata Solahudin yang akrab disapa Iponk itu mengakhiri.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler