Serang, Hariantimes.com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten selalu berusaha mengajak masyarakat bijak menggunakan media sosial dan antisipasi berita tidak benar (Hoax).
Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Banten. Yakni dengan Talk show di Radio Serang FM yang dilaksanakan Kasubbid Penmas BidHumas Polda Banten Kompol H Jajang Mulyaman SH didampingi AKP Patoni SIKom, Rabu (19/12/2018).
Kasubbid Penmas BidHumas Polda Banten Kompol H Jajang Mulyaman SH mengatakan, Revolusi mental Polri terletak pada perubahan mentalitas dari dilayani menjadi pelayan masyarakat. Polri harus responsif mewujudkan kepentingan publik. Hal ini sesuai dengan Revolusi Mental yang dicanangkan oleh Presiden. Sehingga Kepolisian Negara Republik Indonesia bereaksi terhadap maraknya penyebaran isu atau berita bohong melalui media sosial.
“Polri harus menjadi contoh teladan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, mengayomi dan melayani. Kami menggugah para pendengar melalui talk show ini agar tidak mudah termakan oleh berita bohong dan dapat lebih bijak dalam mengelola berita yang mereka dengar dan mereka terima,†ungkapnya.
Dalam Talk Show di Radio Serang FM, Kompol H Jajang Mulyaman SH Kasubbid Penmas BidHumas Polda Banten berharap kepada masyarakat, bahwa Media sosial semestinya dimanfaatkan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan menyebarkan konten-konten positif. Sayangnya, beberapa pihak memanfaatkannya untuk menyebarkan informasi yang mengandung konten negatif.
“Diharapkan para pendengar dapat Saring dulu sebelum share. Masyarakat lebih waspada terhadap berita berita yang beredar. Jangan hanya membaca judul sebaiknya isinya juga di perhatikan. Periksa kembali sumber berita. Cari pembanding berita berita yang didapat dengan berita berita yang bersumber jelas,†harapnya dalam talks show di Radio Serang FM.
Selain itu, Kompol Jajang menghimbau kepada masyarakat mulai sekarang setiap orang harus berhati-hati menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik.
“Bagi yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar,†kata Kasubbid Penmas BidHumas Polda Banten.(*/ron)