Pekanbaru, Hariantimes.com - Gubernur Riau H Syamsuar mengukuhkan Dewan Pengurus Pusat (DPP) beserta pengurus daerah Kabupaten/Kota Ikatan Keluarga Bawor Jawa Tengah (IKB-Jateng) Provinsi Riau di Lapangan Purna MTQ Pekanbaru, Sabtu (28/05/2022) malam.
Pengukuhan kepengurusan IKB-Jateng Provinsi Riau tersebut dilakukan untuk masa bakti 2022-2025. Dalam hal ini, Gubri H Syamsuar diamanahkan sebagai Ketua Dewan Penasehat IKB-Jateng wilayah Riau.
Gubri menjelaskan, dengan adanya pengukuhan tersebut akan menjadi salah satu sarana dalam meningkatkan proses pembangunan sosial yang tidak terlepas juga dari peranan keberadaan pengurus yang telah IKB-Jateng wilayah Riau. baik di masa sekarang hingga di masa mendatang.
“Dewan pengurus pusat dan dewan pengurus daerah merupakan salah satu sarana untuk menyambung silaturahmi serta juga meningkatkan komunikasi bagi Ikatan Keluarga bawor Jawa Tengah yang ada di Riau, tentu untuk mendukung suksesnya roda pembangunan sekarang maupun di masa mendatang,” jelasnya.
Orang nomor satu di Riau ini mengucapkan selamat atas dikukuhkannya kepengurusan Ikatan Keluarga Bawor-Jawa Tengah (IKB-Jateng) wilayah Provinsi Riau. Dan berharap, nantinya seluruh pengurus bisa dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas dan amanah.(*)
Berita Terkait
-
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru…
-
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi…
-
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan…
-
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'…
-
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim…
-
Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas…
Berita Terpopuler
-
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat…
-
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial…
-
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026…
-
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi…
-
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi…
-
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan…
-
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.…
-
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp…
-
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'…