Kanal

Buka Rute Perjalanan Luar Negeri, Pemprov Riau Ajukan Surat Permohonan ke Menhub

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan surat permohonan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) untuk membuka rute perjalanan luar negeri dari Provinsi Riau, baik itu melalui pelabuhan ataupun bandara.

Surat pengajuan permohonan pembukaan perjalanan luar negeri dengan nomor surat 550/DISHUB/919 ini sehubung dengan program vaksinasi Covid-19 secara nasional dengan dosis 2 telah mencapai 70,38 persen yang menunjukkan efektivitas penekanan penyebaran Covid-19, dengan indikator penanganan Covid-19 yang terus membaik. Ini ditandai dengan menurunnya kasus konfirmasi harian.

"Hal ini merupakan kabar baik guna membuka mobilitas masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi yang selama ini sangat terbatas akibat pandemi Covid-19," sebut Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi dikutip hariantimes.com dari mediacenterriau.go.id, Senin (04/04/2022).

Hal ini, sebut Gubri, sekaligus juga memperhatikan permintaan pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi Riau agar dapat kiranya pelabuhan dan bandar udara dibuka untuk perjalanan luar negeri guna terselenggaranya pelayanan transportasi laut dan transportasi udara.

Adapun dasar pertimbangan pembukaan rute perjalanan luar negeri ini yaitu mempercepat pemulihan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, menunjang perdagangan internasional.

Kemudian, letak posisi geografis Provinsi Riau yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura, dengan memiliki kultur budaya Melayu melakukan kegiatan perdagangan dan pekerja telah berlangsung secara turun-temurun.

Selanjutnya, aspek kesiapan gugus tugas Covid-19 di Provinsi Riau dalam penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Surat edaran Kementerian Perhubungan SE 28 Tahun 2022 tentang transportasi laut pada masa pandemi Covid-19 dan surat edaran Kementerian Perhubungan SE 33 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka Pemprov Riau menyampaikan kepada Menhub untuk dapat kiranya memberikan izin terminal penumpang internasional Pelabuhan Dumai di Kota Dumai, Pelabuhan Bandar Sri Laksamana di kabupaten Bengkalis, Pelabuhan Tanjung Harapan di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II di kota Pekanbaru sebagai pintu masuk untuk perjalanan ke luar negeri.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler